Hukum dan HAM, Jum'at (23/09). Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan fasilitas Poliklinik Rutan Pasangkayu untuk dilakukan registrasi klinik di pusat (Kementerian Kesehatan) sebagai bentuk akreditasi.
Pasangkayu - Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Kesehatan Kabuapten Pasangkayu mengunjungi Rutan Kelas IIB Pasangkayu Kantor Wilayah KementerianDinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat memeriksa kesiapan alat dan obat serta petugas Poliklinik Rutan Pasangkayu dengan didampingi oleh petinggi Rutan Pasangkayu untuk memastikan lancarnya kegiatan kunjungan Dinas Kesehatan. Perwakilan  dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat mengatakan bahwa Poliklinik  sudah memenuhi standar kelayakan untuk mendapatkan perizinan operasional.
Kepal Rutan Pasangkayu, Aris Suriyadi mengungkapkan terima kasih atas kunjungan Tim Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat. Beliau berharap melalui survey ini, Poliklinik Rutan Pasangkayu mendapatkan akreditasi secara resmi dari Kementerian Kesehatan setelah dilakukan registrasi klinik.
"Demi kelancaran pengurusannya, kami berharap Tim Survey bisa memberi masukan dan saran terkait hal yang perlu dilengkapi oleh Klinik Rutan Kelas IIB Pasangkayu," ungkap Aris.
Adanya kunjungan ini diharapkan dapat memberikan keresmian dan akreditasi terhadap Poliklinik di Rutan Pasangkayu. Akreditasi dari Kementerian ini merupakan bukti keseriusan Rutan Pasangkayu dalam meningakatkan pelayanan Kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).