Pastikan WBP Dapat Diusulkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa, Kasubsi Pelayanan Tahanan Sosialisasikan Syarat dan Ketentuan
Kendari - Kasubsi Pelayanan Tahanan, Albert T. Birongallo bersama staf, sosialisasikan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan hak remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan di lapangan olah raga Rutan Kelas IIA Kendari. Jum'at, 25/07/2025
Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, sedangkan Remisi dasawarsa adalah bentuk salah satu hak yang diberikan kepada Narapidana setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya agar warga binaan mengetahui syarat-syarat dan ketentuan yang harus dijalani atau dilakukan untuk mendapatkan hek-hak tersebut.
Dalam arahannya Kasubsi Pelayanan Tahanan, Albert menjelaskan kembali terkait apa itu remisi umum dan remisi dasawarsa.
Albert menjelaskan bahwa untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi beberapa syarat seperti berkelakuan baik, sudah menjalani 6 bulan masa tahanannya, serta yang paling kami tekankan adalah penilaian dari Wali Pemasyarakatan, jika WBP tidak direkomendasikan oleh wali pemasyarakatannya maka WBP tidak akan dilakukan pengusulan untuk mendapatkan hak remisi ataupun integrasi.
"Jika warga binaan telah memenuhi syarat dan ketentuan, pasti kami dari pelayanan tahanan akan melakukan pengusulan hak remisinya." Ungkap Albert
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan arahan staf pelayanan tahanan yang menerangkan secara teknis syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WBP.