Mohon tunggu...
Rutan Kelas IIB Rantau
Rutan Kelas IIB Rantau Mohon Tunggu... Rutan Kelas IIB Rantau

Unit Pelaksana Teknis di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Rantau Ikuti Sosialisasi Standar Pencegahan dan Penindakan Gangguan Kamtib

28 Agustus 2025   13:31 Diperbarui: 28 Agustus 2025   13:31 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rutan Rantau Ikuti Sosialisasi Standar Pencegahan dan Penindakan Gangguan Kamtib

Rantau, INFO_PAS - Rutan Kelas IIB Rantau mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pemberitahuan dan Sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Standar Pencegahan, Penindakan, Penegakan Disiplin, serta Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Kamis (28/08). Kegiatan yang digelar di Aula Rutan Rantau ini diikuti oleh Kepala Rutan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) beserta staf, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa standar pencegahan mencakup langkah identifikasi potensi kerawanan, pemetaan kerawanan, hingga pemantauan kondisi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Sementara itu, standar penindakan diarahkan pada kesiapan menghadapi kondisi darurat seperti kerusuhan, percobaan pelarian, hingga penyelundupan barang terlarang dengan tahapan penggunaan kekuatan yang terukur serta pengamanan pelaku dan barang bukti.

Adapun pada aspek pemulihan, keputusan ini mengatur mekanisme rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca gangguan keamanan agar situasi kembali kondusif. Selain itu, dibentuk pula mekanisme Correctional Crisis Center (CCC) sebagai pusat kendali penanganan krisis di tingkat satker, wilayah, hingga pusat. Seluruh standar ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di rutan maupun lapas.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap kebijakan ini. "Dengan adanya sosialisasi ini, kita memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan tugas pengamanan. Saya berharap seluruh petugas dapat mengimplementasikan standar yang telah ditetapkan sehingga tercipta kondisi rutan yang aman dan kondusif," ujarnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun