Mohon tunggu...
Rutan Jepara
Rutan Jepara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - KumhamPasti

Kemenkumham RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rutan Jepara Ikuti Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Pemerintah Daerah

7 Desember 2022   14:31 Diperbarui: 7 Desember 2022   14:32 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Pemerintah Daerah Jawa Tengah telah diselenggarakan pada hari Selasa, 6 Desember 2022. Kegiatan tersebut, diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah.

Rapat Koordinasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, A.Yuspahruddin dengan mengusung tema Harmonisasi Penatalaksanaan Restorative Justice oleh Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah sebagai Upaya Mengurangi Overkapasitas Lapas/Rutan.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, A.Yuspahruddin menyampaikan "Restorative Justice artinya menyelesaikan perkara dengan pihak terkait. Masing - masing APH punya aturannya masing-masing. Saya berharap kita yang masih menggunakan aturan parsial, kita bisa sinkronkan".  Menutup sambutnya, A.Yuspahruddin mengajak seluruh peserta untuk menyelesaikan tindak pidana dengan Restorative Justice.

Pasca sambutan dari Kakanwil Jateng, kegiatan rapat koordinasi dilanjutkan denganpenyampaian materi oleh beberapa perwakilan APH. Materi yang disampaikan bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai Restorative Justice kepada anggota rapat koordinasi.

Kegiatan rapat koordinasi ini, ditutup dengan membahas masalah dan isu - isu aktual seputar Restorative Justice yang terjadi saat ini. Dalam sesi tersebut, setiap partisipan berhak untuk mengajukan dan menjawab pertanyaan. Tujuan daripada hal itu adalah untuk menciptakan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam ketatalaksanaan system peradilan pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia, menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat dalam rangka penegakan hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun