Mohon tunggu...
Rutan Demak
Rutan Demak Mohon Tunggu... Administrasi - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak merupakan Salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Wilayah Jawa Tengah, yang berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan. Menempati areal 2.944 m2 ( terdiri dari 1.350 m2 untuk bangunan, dan sisanya untuk sarana lingkungan ) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Demak terletak di Jalan Glagahwangi No. 92 Demak Kodepos 59511 dengan nomor telepon ( 021) 685128

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kanwil Kumham Jateng Gelar Pembinaan Aplikasi Srikandi, E-arsip dan Pengawasan Kearsipan

13 Juni 2023   20:18 Diperbarui: 13 Juni 2023   20:29 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim Humas Rutan Demak

SEMARANG - Dengan berkembangnya teknologi yang semakin mutakhir, keberadaan pengelolaan arsip yang dilaksanakan dengan baik dan benar akan menghadirkan manfaat besar bagi instansi.
 
Selain itu, pengelolaan arsip yang berkualitas dapat mendukung kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan.
 
Mewujudkan hal itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar kegiatan Pembinaan E-arsip dan Pengawasan Kearsipan bertempat di Aula Kresna Basudewa, Selasa (13/06).

Kegiatan ini sekaligus memberikan pembinaan terkait Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis sesuai dengan PERMENPAN RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan.
 
Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mengungkapkan pengelolaan arsip yang baik sesuai dengan kaidah kearsipan akan bermanfaat bagi kehidupan organisasi.
 
"Ketersediaan arsip secara utuh, otentik dan terpercaya akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi," ungkapnya.
 
"Utamanya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya," imbuhnya.
 
Menghadapi kenyataan bahwa semakin tingginya tingkat kompetensi yang dibutuhkan, ungkap Hajrianor, maka tentunya penguatan kearsipan menjadi kebutuhan penting bagi seluruh Instansi.
 
"Ini diselenggarakan agar saudara sekalian dapat menambah pengetahuan dan pemahaman terkait pengelolaan arsip dengan optimal, professional, proporsional dan terpercaya," katanya.
 
Berbicara mengenai sumber daya manusia kearsipan, Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono memaparkan jajaran Kemenkumham Jawa Tengah hanya memiliki 6 orang JF Arsiparis.
 
"Dengan data ini memang sangat dirasakan bahwa sumber daya pengelola arsip di Jawa Tengah kurang," ucapnya.
 
"Sedangkan kita mengetahui bahwa arsip merupakan jantung untuk jalannya organisasi, maka besar harapan kami dari kegiatan ini dapat menghasilkan pengelola arsip yang berkualitas," lanjutnya.
 
Sekadar informasi, kegiatan ini diikuti sebanyak 175 orang terdiri dari pejabat Ketatausahaan pada Unit Pelaksana Teknis, dan Pelaksana pengelola arsip dari Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah.
 
Sementara hadir sebagai narasumber yakni Arsiparis Ahli Muda dan Ahli Pertama dari Biro Umum Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun