Sebagian besar penghuni lapas dari kategori kejahatan ringan tidak mendapatkan akses untuk mendapatkan keadilan, atau secara tidak langsung dirugikan oleh sistem peradilan tertutup. Negara cenderung membiarkan ketimpangan tersebut, di mana ia kadang malah menambahkan stigma jika publik mempersoalkannya.
Dalam kondisi ini, peran amnesti menjadi penting untuk memperbaiki kondisi yang timpang. Oleh karena itu, Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 memberikan wewenang Presiden memberikan amnesti. Ini menjadi bukti bahwa amnesti merupakan alat koreksi sistemik yang sah secara konstitusional.
Reformasi Lapas dan KUHP
Bersyukur kita telah memiliki KUHP baru yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia untuk menutup lembaran panjang penggunaan KUHP warisan kolonial.
Dalam konteks reformasi hukum, overkriminalisasi berlebihan dan overcrowding lapas menjadi dua isu utama yang harus segera dijawab secara sistemik. KUHP baru menjadi awal reformasi hukum pidana Indonesia secara komprehensif.
"Kita perlu mendesain ulang sistem pemasyarakatan kita, termasuk memodifikasi aturan pidana yang tidak relevan lagi di masa kini. Kita juga perlu mengadopsi prinsip-prinsip pemasyarakatan modern yang lebih manusiawi, progresif, dan berkeadilan sosial," tegasnya.
Agus menyebut, bahwa di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pihaknya melihat amnesti ini sebagai titik balik dan titik awal.
"Kami akan terus memperbaiki infrastruktur pemasyarakatan dari blok demi blok, memperbaiki manajemen sumber daya, serta membangun kultur pelayanan berbasis hak asasi manusia," imbuhnya.
Tentu reformasi hukum dan pemasyarakatan ini tidak cukup dilakukan oleh satu kementerian. Harus menjadi gerakan bersama semua lembaga hukum, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil.
Filsuf hukum Amartya Sen menyatakan, keadilan hukum bukan hanya soal aturan yang sah secara legal, tetapi soal apakah hukum tersebut bisa mengurangi penderitaan dan memulihkan martabat manusia.
"Dengan semangat tersebut, amnesti, reformasi hukum, dan pemasyarakatan bukan sekadar urusan teknis atau administratif. Ia adalah urusan moral bangsa ini dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan bermartabat," tandasnya.
📷 Instagram: @rubaraja
🎵 TikTok: @rtnburaja
📘 Facebook: Rutan Baturaja
▶️ YouTube: @rutan_baturaja
🐦 X: Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Baturaja