Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Wujudkan E-Governance, Rutan Banjarnegara Ikuti Bimtek SDP Fitur Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana

6 Mei 2024   22:05 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:08 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wujudkan E-Governance, Rutan Banjarnegara Ikuti Bimtek SDP Fitur Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana

Surakarta, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kayantah) dan dua Staffnya mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana Wilayah Jawa Tengah, Senin (06/05), bertempat di Solo Paragon Hotel & Residences.

Bimbingan teknis ini diikuti oleh 150 pegawai yang merupakan perwakilan dari seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) di wilayah Kanwil Jateng, kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan bimtek oleh Kadivpas dan dilanjutkan dengan sambutan serta pembukaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Tejo Harwanto.

Kakanwil menjelaskan saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membuat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan yang memuat fitur terbaru yakni Integrasi, Remisi dan Asessment Narapidana. Berbagai fitur itu dapat digunakan untuk mengelola pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) secara efektif, efisien dan terorganisir.

"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh operator dapat meminimalkan hambatan yang mungkin mengurangi keakuratan data yang disajikan," ujar Tejo.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Endro Prabowo selaku Panit Unit 4 Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng mengenai pengenalan Cybercrime dan Cyber Law, materi tentang kebijakan asesmen dan penerapannya dalam UU No. 22 Tahun 2022 oleh perwakilan dari Pokja Administrasi dan Anak Binaan Dirjenpas.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Banjarnegara, Bima Ganesha Widyadarma berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan jajaran pegawai Rutan Banjarnegara untuk dapat mewujudkan pelayanan publik yang berbasis e-governance.

"Digitalisasi Sistem Pemasyarakatan ini guna mengembangkan penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik secara efektif dan efisien, hal ini selaras dengan enam area perubahan yang sedang dibangun oleh Rutan Banjarnegara khususnya pada pokja penataan tatalaksana. Oleh karena itu, ikuti setiap kegiatan dengan penuh seksama," jelas Bima.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional Kantor Wilayah serta Kepala UPT di Eks Karesidenan Solo Raya.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun