Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Siap Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian PK, APK dan PPK, Rutan Banjarnegara Hadiri Sosialisasi Teknis

2 Mei 2024   23:09 Diperbarui: 2 Mei 2024   23:21 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siap Tingkatkan Pengawasan dan Pengendalian PK, APK dan PPK, Rutan Banjarnegara Hadiri Sosialisasi Teknis

Magelang, INFO_PAS - Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara didampingi satu stafnya mengikuti Sosialisasi Teknis guna Pengawasan dan Pengendalian PK (Pembimbing Kemasyarakatan), APK (Asisten Pembantu Kemasyarakatan) dan PPK (Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Kamis (02/05), yang diadakan di Lapas Magelang.
Kegiatan ini dihadiri Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jateng, Kabid Pembinaan dan TI, dan PK Ahli Madya serta Perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah.

Pemahaman mendalam mengenai strategi pengawasan dan pengendalian terkait penanganan narapidana berbasis teknologi menjadi fokus dalam kegiatan ini. Acara ini juga menjadi wadah bagi para peserta untuk berbagi pengalaman dan best practice dalam implementasi, serta tantangan dan solusi dalam penerapan teknologi di lapas/rutan.

"Sosialisasi teknis ini menjadi langkah konkrit dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian di Rutan Kelas II Banjarnegara, sekaligus memperkuat kerjasama antar unit pelaksana teknis di wilayah Jawa Tengah," Ucap Azan.

Azan optimis setelah mengikuti kegiatan sosialisasi ini, penerapan mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Rutan Banjarnegara dapat terselenggara lebih baik dan profesional.

Kadiyono selaku Kadivpas, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penerapan teknologi dalam penegakan hukum, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian di lingkungan pemasyarakatan.

Ia menerangkan Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai tugas dan wewenang dalam proses pra ajudikasi hingga paska ajudikasi.

Pembimbing Kemasyarakatan setidaknya mempunyai 4 (empat) tugas utama yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Kadivpas menjelaskan terkait beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada.

"Sebagai contoh jumlah PK/APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah. Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA," pungkas mantan Kalapas I Cirebon itu.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun