Mohon tunggu...
Rutan Banjarnegara
Rutan Banjarnegara Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Official Rutan Banjarnegara

Rumah Tahanan Negara (disingkat Rutan) adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (dahulu Departemen Kehakiman). Selain Rutan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa Instansi memiliki Rumah Tahanan sendiri. Sebut saja Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Narkotika Nasional. Rutan didirikan pada setiap ibu kota kabupaten atau kota, dan apabila perlu dapat dibentuk pula Cabang Rutan. Di dalam rutan, ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Selaraskan SOP, Rutan Banjarnegara Lakukan Rapat Koordinasi

6 Februari 2024   22:01 Diperbarui: 6 Februari 2024   22:01 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Rutan Banjarnegara

Selaraskan SOP, Rutan Banjarnegara Lakukan Rapat Koordinasi.

Banjarnegara, INFO_PAS - Dalam rangka penyelarasan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK (wilayah bebas dari korupsi) Rutan Banjarnegara selenggarakan Rapat koordinasi SOP yang diikuti oleh Kepala Rutan Banjarnegara, Pejabat struktural serta tiap-tiap kapokja (ketua kelompok kerja) pembangunan zona integritas di Aula Bratasena Rutan Banjarnegara, Selasa (6/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut disampaikan hasil monitoring dokumen SOP yang telah diinventarisir oleh Pokja 2 (penataan tatalaksana) dari setiap subseksi dan dilakukan pemaparan oleh masing-masing Kasubsi lalu setelah itu dilakukan evaluasi oleh Karutan Banjarnegara Bima Ganesha Widyadarma.

Bima menjelaskan, untuk menyelaraskan SOP harus berpegang pada peraturan yang sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Pria kelahiran Jakarta itu juga mengingatkan, ini berkaitan bahwa telah dicabutnya Permenkumham No. 14 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, "Dengan pengelolaan SOP yang baik dan sesuai dengan regulasi maka dapat membantu untuk mencapai sasaran organisasi secara efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bima.

Karutan Banjarnegara tersebut juga meminta agar Pejabat struktural menginternalisasi Back To Basic Pemasyarakatan keseluruh anggotanya, bahwa Back To Basic tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan ketertiban saja, termasuk juga di bidang perawatan dan rehabilitasi ada didalamnya. Karena Back to Basic merupakan langkah mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dengan strategi yang mengarah langsung pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan guna mewujudkan Pemasyarakatan PASTI.

(Tim Humas Rutan Banjarnegara)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun