BALIKPAPAN – Apa arti sebuah kesempatan kedua bagi seseorang yang ingin memperbaiki diri? Pertanyaan ini terjawab dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Rutan Kelas IIA Balikpapan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Sidang ini menjadi ajang penting untuk menentukan langkah lanjutan warga binaan dalam proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.
Sebanyak 37 warga binaan mengikuti sidang tersebut, terdiri dari 32 orang yang diusulkan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dan 5 orang untuk program Cuti Bersyarat (CB). Dari jumlah itu, terdapat pula 19 warga binaan yang telah aktif menjalani program asimilasi dengan berkontribusi dalam kegiatan kebersihan (kurve).
Sidang dipimpin oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Adi Nugroho, yang bertindak selaku Ketua Sidang TPP. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa sidang ini merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani pembinaan. “Kesempatan yang diberikan bukan sekadar untuk kembali ke masyarakat, tetapi juga bukti bahwa setiap orang bisa berubah, berbenah, dan memberi dampak positif,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Balikpapan yang menyampaikan hasil asesmen, serta wali pemasyarakatan (walipas) dari internal Rutan yang memberikan laporan perkembangan perilaku dan kepribadian setiap peserta. Sidang berjalan lancar dengan suasana penuh harapan, mencerminkan sinergi antara Rutan, Bapas, dan warga binaan dalam mewujudkan pembinaan yang humanis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI