Banjarnegara, INFO_PAS -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, M. Azan Subehi, menggelar sosialisasi kepada warga binaan terkait hak dan kewajiban selama berada di dalam rutan, Jumat (3/10). Bertempat di halaman blok hunian, kegiatan berlangsung tertib dengan antusiasme tinggi dari para warga binaan.
Banyak warga binaan tampak serius menyimak pemaparan yang diberikan. Materi sosialisasi merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjadi dasar penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Indonesia. Azan menjelaskan bahwa tahanan memiliki hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 22 Tahun 2022. Hak-hak itu antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak atas makanan dan minuman yang layak, serta hak menghubungi keluarga maupun penasihat hukum. Adapun kewajibannya antara lain menaati tata tertib, menjaga ketertiban, serta menghormati hak orang lain.
Sementara itu, bagi narapidana, hak dan kewajiban diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 hingga Pasal 11 UU Nomor 22 Tahun 2022. Narapidana berhak memperoleh pendidikan, pembinaan kerohanian, pelatihan kerja, layanan kesehatan, kesempatan bekerja, hingga hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti, maupun integrasi sosial. Namun, hak tersebut tidak terlepas dari kewajiban yang harus dipatuhi, seperti menaati peraturan, menjaga keamanan, serta mengikuti seluruh program pembinaan yang sudah dirancang oleh petugas.
Menurut Azan, sosialisasi ini sangat penting agar warga binaan tidak hanya mengetahui hak-hak yang melekat pada dirinya, tetapi juga memahami kewajiban yang wajib dijalankan setiap hari.
"Setiap warga binaan harus paham bahwa di balik hak yang mereka terima ada kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Semakin tertib dan disiplin dalam melaksanakan kewajiban, maka hak-hak mereka akan tetap terjamin sesuai aturan yang berlaku," tegas Azan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa pemahaman hak dan kewajiban merupakan bekal utama bagi warga binaan dalam menjalani masa pidana.
"Kami ingin warga binaan memahami bahwa hak dan kewajiban berjalan beriringan. Dengan melaksanakan kewajiban, maka hak-hak yang dimiliki akan tetap terjamin. Harapannya, setelah memahami hal ini, warga binaan dapat lebih disiplin, sadar hukum, serta siap menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Rutan Banjarnegara berharap seluruh warga binaan semakin sadar hukum, taat aturan, dan memiliki semangat tinggi untuk mengikuti program pembinaan. Pemahaman hak dan kewajiban juga diharapkan dapat menumbuhkan sikap mandiri, disiplin, serta rasa tanggung jawab, sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka siap berperan sebagai pribadi yang lebih baik dan bermanfaat.
Sosialisasi ini bukan hanya sebatas rutinitas, tetapi menjadi wujud nyata komitmen Rutan Banjarnegara dalam menjalankan tugas pemasyarakatan secara humanis, adil, dan mendidik.
(Tim Humas Rutan Banjarnegara)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI