Pemerintah Kabupaten Bangka menyampaikan  Rancanagan Peraturan Daerah ( Raperda ), Sabtu (26/5) dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka di gedung Mahligai Demokrasi DPRD kabupaten Bangka.
Raperda tersebut meliputi, Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri ( PD Alam ) dan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kabupaten Bangka  Nomor 4 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.Ip serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati Bangka, Asisten Setda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka, organisasi wanita dan undangan lainnya.
Pengajuan Raperda itu sesuai amanah pasal 39 Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang - undangan dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah, perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam Prolegda sebagai suatu instrumen pembangunan hukum di daerah secara terpadu, terencana dan terkoordinasi.
Plt Bupati Bangka Rustamsyah mengatakan, penyusunan Perda dalam Prolegda berdasarkan pada perintah peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan tugas pembantu , serta aspirasi masyarakat daerah.
Dijelaskannya, terkait Raperda tentang perubahan atas Perda kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2006 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Agro Lestari Mandiri ( PD Alam ) untuk menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  nomor :40.B/S-HP/XVIII.
PPG/12/2016 tanggal 15 Desember 2016 perihal hasil pemeriksaan kinerja atas efentifitas tata kelola pemerintah kabupaten Bangka dalam dalam pembinaan BUMD tahun 2011 sampai dengan 2016 yang menekankan agar Pemkab Bangka melakukan penelaahan pengevaluasiaan peraturan perundang - undangan terkait dengan BUMD.
Sedangkan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kabupaten Bangka  Nomor 4 tahun 2011 tentang restribusi jasa umum, merupakan implikasi yuridis dari pelaksanaan pengelolaan keuangan pada Puskesmas di lingkungan Pemkab Bangka yang telah ditetapkan sebagai restribusi yang belum diatur sebelumnya. Tetapi masih sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor  28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah,  restribusi tera/tera ulang.
Kesempatan itu langsung disampaikan pandangan umum dari seluruh fraksi yang ada di DPRD kabupaten Bangka, yang menyetujui 2 Raperda dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.(Rustian/reles Humas Bangka)