Mohon tunggu...
Rusman D Rumaen
Rusman D Rumaen Mohon Tunggu... Dosen - Manusia Biasa

Mudah Karena Biasa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Arah Pendidikan di Maluku Tengah (Pendidikan Kearifan Lokal)

29 Mei 2023   11:27 Diperbarui: 29 Mei 2023   11:56 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rusman Dani Rumaen
(Dosen STKIP Gotong Royong Masohi)

Di era globalisasi yang begitu kompleks mengharuskan kita untuk berkembang dengan cepat. Berkembang dari sisi analisis masalah, solusi dan tindakan pemecahan masalah. Hari ini pendidikan di lokal perlu untuk diseriusi. Dinas yang dianggap berkompeten dalam menyelesaikan segala bentuk persoalan pendidikan disibukan dengan berbagai hal administratif pendidikan. Padahal yang memajukan pendidikan ialah narasi dari dinas di daerah menyampikan publik address mengenai arah pendidikan lokal mau dibawah kemana, tanpa keluar dari ketetapan pusat. Inovasi tentang pendidikan di lokal sangat diperlukan oleh dinas untuk membawa arah pendidikan lokal mencirikin kedaerahan. Pendidikan berbasis kearifan lokal adalah pendidikan yang mengajarkan peserta didik untuk selalu lekat dengan situasi konkret yang mereka hadapi (Pingge, 2017).

Pendidikan lokal kalau kita ikuti seperti di ambon, pendidikan musik lagi didorong untuk dijadikan sebagai kurikulum. Sangat mencirikan suatu daerah, yang mana juga ambon ditetapkan sebagai kota musik. Keadaan ini mesti diikuti oleh kabupaten lain di Maluku. Di Maluku tengah telah di tetapkan oleh daerah dengan julukan "Jendela Indonesia Timur" dengan julukan yang ditetapkan ini mestinya arah pendidikan lokal kita di arahkan untuk mencapai tujuan daerah. Namun hari ini, arah pendidikan lokal di Maluku Tengah belum mencirikan daerah dan arah pendidikan lokal kita belum di masukan dalam desain pendidikan yang mencapai "Jendela Indonesia Timur". Padahal Dinas Pendidikan Maluku Tengah harus melakukan suatu inovasi pendidikan lokal yang diarahakan untuk mecapapai tujuan yang dicita-citakan daerah.

Konsep

Kearifan Lokal dalam hal ini juga dapat disebut dengan keunggulan lokal, local genius atau local wisdom, seperti yang dikatakan oleh Kemendikbud bahwa Istilah local wisdom, local genius, kearifan Lokal, yang kemudian disebut keunggulan lokal (dalam Pingge, 2017). Kearifan lokal dapat dimasukkan ke dalam pendidikan sebagai salah satu usaha untuk melestarikan budaya lokal yang terdapat pada suatu daerah.

Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal menurut Zuhdan K. Prasetyo (2013:3) merupakan usaha sadar yang terencana melalui penggalian dan pemanfaatan potensi daerah setempat secara arif dalam upaya mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, agar peserta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki keahlian, pengetahuan dan sikap dalam upaya ikut serta membangun bangsa dan negara dan daerah.

Jadi, dalam melaksanakan pendidikan kearifan lokal yang di arahkan untuk mencapai tujuan daerah dengan konsep "Jendela Indonesia Timur" itu perlu untuk diusahan. Karena itu menjadi suatu inovasi pendidikan di Kabupaten Maluku Tengah. Apalagi kalau di dari sisi budaya dan potensi sumber daya lokal cukup untuk di kembangkan dalam dunia pendidikan.

Landasan

Dalam melaksanakan Pendidikan Kearifan Lokal di Kabupaten Maluku Tengah tidak bertabrakan dengan apa yang menjadi cita-cita bangsa yakni mencerdasakan kehidupan bangsa. Malah kalau kita periksa lebih jauh dengan landasan yuridisnya sejalan kebijakan nasional.

Berdasarkan Catatan Pingge (2017),  dalam penelitianya menyampaikan landasan yuridis Kebijakan Nasional tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal /kearifan lokal, di antaranya:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 BAB XIV Pasal 50 ayat 5 menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis pendidikan lokal.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 34, bahwa "Pendidikan berbasis keunggulan lokal adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan keunggulan kompetitif dan/atau komparatif daerah".
  • Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2010 pasal 35 ayat 2, bahwa "Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan dan/atau memfasilitasi perintisan program dan/atau satuan pendidikan yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan untuk dikembangkan menjadi program dan/atau satuan pendidikan bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal".
  • Renstra Kemendiknas 2010-2014 bahwa: Pendidikan harus menumbuhkan pemahaman tentang pentingnya keberlanjutan dan keseimbangan ekosistem, yaitu pemahaman bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem.
  • Pendidikan harus memberikan pemahaman tentang nilai-nilai tanggung-jawab sosial dan natural untuk memberikan gambaran pada peserta didik bahwa mereka adalah bagian dari sistem sosial yang harus bersinergi dengan manusia lain dan bagian dari sistem alam yang harus bersinergi dengan alam beserta seluruh isinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun