Mohon tunggu...
Ruri Handayani
Ruri Handayani Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa S2 - Universitas Mercu Buana NIM ; 55521120043

UNIVERSITAS MERCU BUANA, PROGRAM STUDI MAGISTER AKUNTANSI, MATA KULIAH PAJAK INTERNASIONAL & PEMERIKSAAN PAJAK (Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K13_MK Pajak Inter_NIM Ganjil_P3B; Treaty Shopping; Perpres 77 Thn 2019

12 Juni 2023   23:26 Diperbarui: 13 Juni 2023   23:59 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Soal Kel I Untuk NIM GENAP dan NIM Ganjil: Sesuai dengan persamaan berikut ini: 

anda diminta menghitung 6 kemungkinan nilai a, c, dan c, untuk membuat diskursus menerangkan hakekat Treaty Shopping (CPMK 5): Persamaan Treaty Shopping (CPMK 5) 1 a + 1 b = 1 C = 1 

Melalui persamaan dimana treaty shopping merupakan suatu praktik yang dilakukan oleh wajib pajak suatu negara yang tidak memiliki tax treaty dan mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki tax treaty, kemudian melakukan kegiatan investasinya melalui anak perusahaan tersebut, sehingga investor tersebut dapat menikmati tarif pajak rendah dan fasilitas-fasilitas perpajakan lainnya yang tercantum dalam tax treaty tersebut.Artinya selalu ada cara/celah dan solusi untuk menghindari pajak. 

Treaty shopping dapat diartikan sebagai penggunaan tax treaty oleh orang yang bukan resident (subjek pajak dalam negeri) dari kedua negara mitra tax treaty, biasanya melalui pembentukan perusahaan cangkang (conduit) di salah satu negara mitra tax treaty tersebut.

Jawab :

Selama beberapa dekade terakhir, perjanjian pajak bilateral, yang disepakati oleh hampir setiap yurisdiksi di dunia, telah berfungsi untuk mencegah pajak berganda yang berbahaya dan menghilangkan hambatan perdagangan barang dan jasa lintas batas, serta pergerakan modal, teknologi, dan sebagainya.

Jaringan perjanjian pajak yang luas ini (3000 hingga 4000 perjanjian berlaku di seluruh dunia), bagaimanapun, juga menimbulkan penyalahgunaan perjanjian sehingga menimbulkan adanya "Treaty Shopping".


Treaty shopping biasanya melibatkan upaya seseorang untuk secara tidak langsung mengakses manfaat dari perjanjian pajak antara dua yurisdiksi tanpa menjadi penduduk salah satu yurisdiksi tersebut. 

Ada sejumlah besar pengaturan di mana orang yang bukan penduduk suatu yurisdiksi yang merupakan pihak dalam suatu perjanjian pajak dapat berusaha untuk mendapatkan manfaat yang diberikan oleh suatu perjanjian pajak kepada penduduk yurisdiksi tersebut.

Wajib Pajak yang terlibat dalam Treaty Shopping dan strategi penyalahgunaan perjanjian lainnya merusak kedaulatan pajak dengan mengklaim manfaat perjanjian dalam situasi di mana manfaat ini tidak dimaksudkan untuk diberikan, sehingga merampas yurisdiksi dari pendapatan pajak.

Penyalahgunaan tax treaty adalah salah satu sumber kekhawatiran BEPS (Base Erosion Profit Shifting) yang paling penting. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun