Mohon tunggu...
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA
RUPBASAN KELAS I SURAKARTA Mohon Tunggu... Lainnya - Rupbasan Surakarta

Akun Rumah Penyimpanan Benda SItaan Negara Klas I Surakarta Layanan 0 Rupiah Aduan WA : 082138004342

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bertarif Nol Rupiah, Satops Patnal Rupbasan Surakarta Terjun Langsung Jemput Rokok Illegal

2 Juni 2023   17:14 Diperbarui: 2 Juni 2023   17:17 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerimaan Basan Baran Tanpa Ada Biaya, Dok. Tim Humas

Surakarta-Rupbasan Surakarta turut ambil bagian dalam pemberantasan terhadap peredaran rokok illegal dan tidak berpita cukai. Hal ini terlihat dari sinergi antara Rupbasan Surakarta dan Bea Cukai Surakarta dalam pengelolaan barang sitaan berupa 209 Bal Rokok Illegal dan 1 Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat jenis MPV.(31/05)

Memanfaatkan inovasi layanan SIJEMPOL(Siap Jemput Bola Basan Baran),Bea Cukai Surakarta mempercayakan seluruh basan untuk disimpan pada gudang Rupbasan Surakarta.

Gabung bersambut, Tim Administrasi dan Pemeliharaan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan didampingi oleh Ketua Satuan Operasional Kepatuhan Internal(Satops Patnal).

Ketua Satops Patnal, Anityo menyatakan bahwa keikutsertaan Satops Patnal untuk memastikan layanan dilaksanakan sesuai SOP dan bersih dari segala bentuk pungli maupun gratifikasi.

"Kami berikan arahan di TITIK PASTI,untuk menyamakan persepsi bahwa seluruh layanan inovasi yang akan dilaksanakan adalah bentuk tanggung jawab kinerja pegawai terhadap Rupbasan Surakarta. Jangan sampai merusak citra Rupbasan Surakarta" Pesan Anityo

Tak berhenti di TITIK PASTI, Kasatops Patnal turut menuju ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk melakukan sosialisasi / pubic campaign seluruh layanan pada Rupbasan Surakarta bebas dari segala macam biaya.

"Kami bertemu dengan PPNS Bea Cukai Surakarta dan mereka mendukung program pengawasan maupun layanan publik yang mengenakan tarif nol rupiah, dan kami juga sampaikan kepada APH apabila terdapat pegawai Rupbasan Surakarta yang terindikasi meminta biaya untuk dapat dilaporkan melalui aplikasi E-Lapor maupun SIPIDU Itjen" Terang Anityo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun