Mohon tunggu...
Rupbasan Kelas I Pekalongan
Rupbasan Kelas I Pekalongan Mohon Tunggu... Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.

Rupbasan Kelas I Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lakukan Inspeksi Ke Rupbasan Pekalongan

2 Agustus 2024   10:14 Diperbarui: 2 Agustus 2024   10:21 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekalongan, 31 Juli 2024  Ketua Kelompok Kerja Administrasi Pengelolaan Basan Baran Direktorat Pelayanan Tahanan dan anak dan Pengelolaan Basan Baran Bapak Akbar Amnur A.Md.IP.,SH.,M.Si melakukan inspeksi di Rupbasan Pekalongan.

Sebagai informasi kedatangan Bapak Akbar Amnur ini dalam rangka monitoring dan evaluasi kinerja khususnya dalam hal pengelolaan benda sitaan negara yang ada di Rupbasan Kelas I Pekalongan. Dalam kesempatanya ia menyempatkan untuk  mengecek penyimapanan basan di gudang dan mengecek register basan baran yang ada di Rupbasan Pekalongan. ia menuturkan bahwa administrasi dan pengelolaan basan baran yang ada di Rupbasan Kelas I Pekalongan telah sesuai walaupun dengan keterbatasan gedung dan  pegawai.  

Dalam akhir kesempatannya ia menyampaikan kepada seluruh staf Rupbasan Pekalongan untuk tetap semangat dan terus berkarya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun