Mohon tunggu...
Rupbasan Mojokerto
Rupbasan Mojokerto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dikelola oleh tim Humas Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arahan Kepala Rupbasan Mojokerto Terkait Perawatan dan Keamanan Barang Bukti

30 Januari 2023   08:39 Diperbarui: 30 Januari 2023   08:47 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arahan Kepala Rupbasan Mojokerto Terkait Perawatan dan Keamanan Barang Bukti (Foto: HumasRupMoker) 

Mojokerto -- Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Sudarso berikan arahan kepada seluruh pegawai Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin 30 Januari 2023. Apel pagi ini dilaksanakan pukul 07.30 WIB di Halaman depan Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim.

Arahan ini terkait dengan adanya perawatan barang bukti serta barang bukti benda sitaan yang berubah status menjadi barang rampasan Negara. Benda Sitaan Negara adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan Barang Rampasan Negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.

Pihak penitip wajib apabila ada benda sitaan yang berubah status menjadi barang rampasan Negara, pihak Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim akan mendapatkan pemberitahuan apakah barang rampasan tersebut akan dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik atau dilelang.

Seluruh barang bukti baik benda sitaan negara dan benda rampasan negara di Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim selalu dilakukan perawatan sehingga tidak menurunkan nilai ekonomis manfaatnya serta dapat menjaga pendapatan negara melalui lelang.


"Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim selalu siap melaksanakan keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh pengguna layanan publik Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kemenkumham Jatim dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi," Jelas Sudarso.

#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Yasonna
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#KemenkumhamJatim
#ImamJauhari
#TeguhWibowo
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun