Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023

31 Januari 2024   09:44 Diperbarui: 31 Januari 2024   12:15 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa, 30 januari 2024 Tim Pengelola Keuangan Rupbasan Kelas I Pekalongan Ikuti Sosialisasi Mekanisme Penyampaian Dokumen Tagihan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPPN bertempat di Ruang Aula KPPN Pekalongan.

Sosialisasi mekanisme penyampaian dokumen tagihan disampaikan oleh perwakilan KPPN  Pekalongan (sungkono). Sosialisasi ini difokuskan pada tata cara penyampaian dokumen tagihan, sebagai bagian dari upaya Rupbasan Kelas I Pekalongan untuk meningkatkan transparansi keuangan dan efisiensi administrasi. Materi yang disampaikan mencakup prosedur pengajuan dan penyelesaian dokumen tagihan, serta pemahaman lebih lanjut terkait peraturan terkini dalam hal administrasi keuangan.

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak, meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, dan memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun