Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tingkatkan Layanan Berbasis IT, Rupbasan Pekalongan Ikuti Zoom Sosialisasi Modul SDP Basan Baran

17 Januari 2023   09:34 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:44 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tingkatkan  Layanan berbasis IT Rupbasan Kelas I Pekalongan ikuti Zoom Meeting Rapat  Sosialisasi Modul SDP Basan Baran

Pekalongan, Senin 16 Januari 2023, Rupbasan Kelas I Pekalongan mengikuti giat Zoom Meeting Rapat sosialisasi  Modul SDP Basan Baran.

Kegiatan Zoom Meting di ikuti oleh Karupbasan, Kasubsi Pamlola, Kasubsi Minahara  berjalan dengan lancar dan tertib.

Rupbakalong TERAMIN, Pasti Melayani Bersih tanpa Diskriminasi untuk KUMHAM semakin PASTI dan BerAKHLAK

Humas Rupbakalong TERAMIN ( Tertib, Aman, Indah dan Nyaman )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun