Mohon tunggu...
Rumah Kayu
Rumah Kayu Mohon Tunggu... Administrasi - Catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Ketika Daun Ilalang dan Suka Ngeblog berkolaborasi, inilah catatannya ~ catatan inspiratif tentang keluarga, persahabatan dan cinta...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Batal Umroh Karena Kerumitan Mengurus Dokumen di Kelurahan dan Catatan Sipil

14 Juli 2013   10:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:34 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1371573931624764020

Ketidak Akuratan Data Serta Informasi Menyesatkan

Asisten rumah tangga di rumah ibukulah yang pertama kali menyerah setelah tiga kali surat- surat yang dikirimkan oleh keluarganya terpaksa kami kirimkan kembali sebab tidak akurat, seperti ini:

- Umur yang disebutkan tidak sesuai dengan perhitungan umur berdasarkan tanggal lahir di KTP
- Dalam surat tersebut ada kolom nama orang tua dan umur orang tua. Sempat terjadi surat yang dikeluarkan kelurahan mencantumkan nama orang tua yang lebih muda daripada nama asisten rumah tangga kami
- Surat yang dikeluarkan sebagai koreksi juga tak kalah ‘lucu’. Mungkin pihak kelurahan juga bingung karena tidak mengetahui usia almarhum dan almarhumah orang tua asisten rumah tangga kami itu, maka… usia kedua orang tuanya dibuat sama persis dengan usia asisten rumah tangga kami itu. Jadi ibu, bapak dan anak ditulis usianya sama persis semua.

Hampir dia memutuskan tak mau berangkat. Tapi masih bisa dibujuk. Namun satu yang tinggal bersamaku juga  belakangan menyerah, dan tak terbujuk lagi.

Dia lelah.

Pengurusan surat- suratnya lebih rumit dari yang lain. Sebab KTP di alamat aslinya expired. Prosedur e-KTP membuat pengurusan surat pindah tak lagi bisa dilakukan di Kelurahan tapi harus di Catatan Sipil setempat yang  mau memberikan surat itu jika orangnya tidak hadir sendiri secara fisik disana. Maka dia harus mudik untuk mengurusnya.

Ini sudah beres. Dia akhirnya memiliki KTP di alamat rumah kami dengan surat pindah tersebut.

Namun, urusan belum selesai. Ketika urusan KTP sudah beres, dan akte kelahiran hendak diurus...

Masih ada kesalahan lagi yang ditemukan, ternyata !

1. Tanggal lahir di surat keterangan lahir  dari Kelurahan salah, berbeda dengan tanggal yang tercantum dalam KTP- KTPnya selama ini dan surat pindah yang diberikan oleh Catatan Sipil setempat

2. Nama orang tua yang dicantumkan juga salah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun