Tentang syarat pengurusan passport...
KUPUTUSKAN menulis artikel ini di Kompasiana, sebab aku tahu, ada beragam profesi yang disandang para Kompasianer, ada berjuta pengalaman berbeda, dan ada banyak pengetahuan dalam diri masing- masing.
Jadi semoga, kudapatkan solusinya.
Kegembiraan masih terasa diantara kami semua, ketika pembicaraan tentang rencana berangkat umroh bersama tiga orang asisten rumah tangga dibahas. Informasi tentang paket umroh yang beragam mulai dicari. Jadwal- jadwal liburan juga dikumpulkan. Maklumlah, ada empat orang 'anak sekolah' dalam keluarga kami: suami dan tiga orang anak kami. Dan itu artinya melibatkan jadwal di empat level pendidikan yang berbeda, dua perguruan tinggi yang berbeda, dan dua sekolah yang juga berlainan.
Suami juga harus mengurus cuti ke kantornya ( dia mengambil program Doktor sambil tetap bekerja ). Aku juga perlu mengajukan cuti, walau bagiku pengurusan soal cuti ini akan relatif mudah.
Para asisten rumah tangga akan perlu dibuatkan passport.
Lalu... telepon berdering.
Ibuku yang tinggal di kota lain menyampaikan berita bahwa si mbak yang ada di rumah ibu sudah diantar ke kantor imigrasi tapi belum bisa mendaftar sebab salah satu syarat pengurusan passport adalah memiliki akte kelahiran.
Nah lho !
Para asisten rumah tangga yang kami bicarakan ini bukan bocah kinyis- kinyis berusia belasan tahun. Mereka semua telah ikut kami lamaaaaa sekali. Dua orang yang ada di rumahku dulu adalah pegawai ibuku ketika ibu masih menjalankan usahanya, ketika aku masih bersekolah, jauh sebelum aku sendiri menikah.
Jadi usia mereka tidak lagi muda. Jangankan akte lahir, sebenarnya bahkan tanggal lahirpun mereka tak tahu.