Mohon tunggu...
Politik

KTP Tanpa Agama, Sebuah Pilihan!

3 Desember 2015   18:27 Diperbarui: 3 Desember 2015   18:38 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membolehkan warga negaranya mengosongkan kolom agama di Kartu Tanpa Penduduk (KTP). Walau realitas di lapangan, warganya masih takut untuk melakukannya. 

Di Indonesia, sesuai UU No. 1/1965 tentang Pencegahan atau Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, dalam penjelasan Pasal 1, intinya negara mengakui keberadaan 6 agama yang selama ini telah ada dan dipeluk oleh masyarakat. Keenam agama itu adalah Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha dan Konghucu.

Diluar agama diatas, negara tetap membiarkan eksistensinya asal tidak menggganggu dan melanggar ketentuan di Indonesia. Salah satunya dengan member ‘kebebasan’ warganya untuk mengosongkan kolom agama.

Walau realitas di lapangan, tetap saja warga kesulitan dalam masalah administrasi, baik administrasi kependudukan maupun lain misal, pencatatan perkawinan saat membuat pilihan mengosongkan kolom agama di KTP.

Khusus masalah perkawinan, dalam Pasal 5 dan 9, yang mewajibkan dicantumkannya agama dalam adminitrasi pernikahan. Banyak pemeluk agama di luar ke-6 agama yang diakui negara mengalami kebingungan dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Jangan heran bila akhirnya banyak warga yang tetap mengisi kolom agamanya meski tidak sesuai dengan nuraninya. Pilihan itu ‘terpaksa’ dilakukan demi kemudahan dalam administrasi kependudukan.

Padahal jelas-jelas di pasal 64 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan, berbunti: “Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”.

Walau sebenarnya dengan jika mengosongkan kolom agama, yakni memberikan kepastian hukum bagi kepercayaan dan agama yang belum di akui negara.

Karenanya, pencantuman dan pengosongan kolom agama dalam KTP adalah sebuah pilhan bagi kita semua. Tinggal mana yang lebih banyak manfaatnya. Itu yang selayaknya dijadikan pilihan. Bagimana menurut anda?

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun