Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Prediksi: Putusan MK akan Meminta KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang

26 Juni 2019   20:23 Diperbarui: 27 Juni 2019   09:38 6215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari CNN IndonesiaSidang putusan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019), di Gedung MK, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan hasilnya oleh Majelis Hakim MK pada hari Kamis 27 Juni 201.

Meskipun tak seorangpun tahu hasil Putusan MK besok, tetapi cukup banyak Pakar Hukum yang sudah memprediksi Gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak Majelis Hakim dengan analisis tim Hukum paslon 02 tidak mampu membuktikan gugatannya bahwa telah terjadi Kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif baik yang dilakukan KPU maupun Pihak Terkait (Paslon 01).

Saya pun jadi ikut-ikutan. Tapi tentu saja analisis saya berbeda dengan mereka.

Saya malah memprediksi bahwa Majelis Hakim tidak mungkin berani menolak seluruh Gugatan tim hukum Paslon 02. Alasannya adalah adanya 3 materi gugatan yang sangat kuat argumentasi hukumnya, yaitu :

Yang Pertama adalah tentang Status Cawapres Paslon 01 KH Ma'ruf Amin yang disimpulkan telah melanggar UU Pemilu tahun 2017 Pasal 227 huruf P di mana seharusnya Ma'ruf Amin saat mendaftarkan diri di KPU melampirkan Surat Pengunduran Diri dari jabatannya di Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah.

Pihak Termohon (KPU) bisa saja berdalih berdasarkan UU BUMN Pasal 1 dan Ayat 1 anak Perusahaan BUMN bukanlah BUMN akan tetapi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016, Peraturan Pemerintah no. 44 tahun 2005, Peraturan Menteri BUMN no. 3 tahun 2012 dan Putusan Mahkamah Agung no. 21 tahun 2017, semuanya menjelaskan bahwa Anak Perusahaan BUMN adalah BUMN.

Dengan demikian secara Hukum sudah seharusnya MK mendiskualifikasi Paslon 01 dari Pilpres 2019.

Tapi di sisi lain dengan mempertimbangkan dampak-dampak buruknya terhadap stabilitas politik dan lain-lainnya, bisa saja Majelis Hakim tidak akan mendiskualifikasikan Paslon 01.

Yang Kedua adalah materi gugatan terkait Situng KPU.

Situng adalah alat bantu KPU di dalam proses perhitungan suara hasil Pemilu. Fungsi utama dari Situng adalah melakukan pehitungan perolehan suara Pemilu secara cepat dengan menggunakan Teknologi terkini, di mana setiap Petugas TPS men-Scan Form C1 yang sudah divalidasi dan ditandatangani saksi-saksi.

Kemudian Hasil Scan itu dikirim via internet ke Server Situng KPU dan langsung dihitung perolehan suaranya baik untuk Pilpres maupun Pileg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun