Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peliknya Gugatan Pilpres 2019 di MK

17 Juni 2019   09:39 Diperbarui: 19 Juni 2019   05:39 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari Liputan6.com

Kontestasi Pilpres 2019 harus dan harus berakhir dengan baik di Mahkamah Konstitusi. Bila semua masalah-masalah Pilpres 2019 tidak terselesaikan dengan baik maka sangat sulit bagi kita semua untuk membayangkan negeri ini akan kondusif paska Putusan MK diumumkan.  

Pilpres 2019 adalah Pilpres terburuk yang pernah ada. Mungkin terburuk dari seluruh negara demokrasi yang menyelanggarakan Pemilu dimana  di Indonesia ada  600 orang lebih petugas pemilu gugur akibat menjalankan tugasnya. Masyarakat Indonesia pun terbelah dua dan terjadi saling membully dan saling bermusuhan.  Ini barulah  2 dampak dari pelaksanaan Pilpres/ Pemilu 2019 belum lagi lainnya.

Kemudian paska Pengumuman KPU tanggal 22 Mei 2019  terjadilah Kerusuhan yang menimbulkan 9 koban Jiwa dan ratusan orang luka-luka dan ratusan orang ditahan aparat keamanan.  Dengan demikian tidak ada seorangpun yang bisa menyanggah bahwa Pilpres 2019 memang Pilpres terburuk yang pernah ada.

Saya tidak tahu persis tetapi kemungkinan besar  mayoritas Kekacauan-kekacauan di Pilpres 2019 ini salah satu sumber utamanya adalah Ketidak Profesionalan KPU sebagai Penyelenggara.

Sejak awal KPU yang ada memang bermasalah. Pertama soal DPT dimana  DPT yang sejak tahun 2014 sepertinya tidak diperbaiki juga meskipun sudah banyak pihak yang meminta KPU untuk memperbaikinya. 

Disebut-sebut ada belasan juta Pemilih dalam DPT yang tidak jelas.  Di setiap Propinsi ada ribuan Nama dengan NIK yang sama.  Ada ribuan pemilih yang sudah meninggal tapi datanya tidak dihapus. Ada lagi ribuan nama pemilih yang nomor kartu keluarganya sama. Dan lain-lain seterusnya.

Alih-alih diperbaiki DPT yang ada,   KPU malah sibuk menambah DPT dari masyarakat yang kurang penting seperti memasukan pasien RSJ ke DPT dan pemilih baru lainnya. Faktanya kemudian ada beberapa WNA malah masuk ke dalam DPT terbaru. Sementara  lainnya banyak nama warga yang hilang dari DPT ataupun banyak warga yang terpaksa jadi golput karena tidak menemukan TPS yang berisi namanya.

Kekacauan KPU juga terjadi pada saat Hari Pencoblosan. Tidak terhitung banyaknya wilayah seluruh Indonesia yang belum mendapat logistic Pemilu pada hari H. Selain itu juga  ada ratusan kotak suara yang tertukar, ada  ratusan ribu surat suara yang kurang dan lain-lain sebagainya.  Sangat kacau pelaksanaan pemilu di banyak daerah karena terkendala logistic dan waktu yang terbatas. Mungkin hal itu juga yang menjadi penyebab banyak petugas KPPS yang kelelahan dan akhirnya meninggal akibat penyakit lamanya.

Khususnya terkait logistic pemilu, sejak awal KPU diprotes berbagai pihak karena Kotak Suara terbuat dari kardus.  Padahal angggaran Pemilu 25,6 Trilyun rupiah  itu jauh lebih banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya yang mampu menyediakan kotak suara dari  alumunium. Akhirnya Pemilu belum dilaksanakan saja sudah ribuan kotak suara rusak akibat banjir dan proses pengiriman.

Puncak kekacauan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu / Pilpres 2019 adalah carut marutnya proses perhitungan suara oleh KPU. Situng KPU yang anggarannya ratusan milyar rupiah ternyata tidak bisa berfungsi dengan baik. Terlalu banyak entri data yang salah sehingga berkali-kali dikomplain kubu 02.

Ketika kubu 02 bosan mengkomplain dan  meminta hak nya yaitu melakukan Audit Forensik Situng KPU, Komisioner-komisioner KPU malah berdalih bahwa Perhitungan sebenarnya itu berdasarkan Real Count berjenjang.  Situng KPU hanya sebagai patokan sementara untuk mempercepat informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun