Mohon tunggu...
Rully Desthian Pahlephi
Rully Desthian Pahlephi Mohon Tunggu... SEO Specialist

Penulis bisnis dan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap Menghitung Pajak Impor dengan Kalkulator Pajak Impor

30 September 2024   10:30 Diperbarui: 30 September 2024   11:16 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Perhitungan bea masuk berdasarkan nilai barang dan klasifikasi barang (kode HS).

  • PPN impor yang dikenakan sesuai peraturan di Indonesia, yaitu sebesar 11%.

  • Jika barang tergolong barang mewah, maka akan dihitung juga PPnBM.

  • Alat penghitungan ini didasarkan pada regulasi pemerintah yang berlaku, dan langsung terhubung dengan data peraturan impor yang resmi. Pengguna dapat mengakses layanan ini secara gratis melalui situs resmi INSW dan memasukkan detail barang yang akan diimpor untuk mendapatkan perkiraan pajak yang harus dibayarkan.

    3. Simply Duty - Duty Calculator

    Simply Duty adalah layanan penghitungan pajak impor internasional yang membantu pengguna menghitung bea masuk dan pajak atas barang yang mereka impor dari berbagai negara. 

    Simply Duty dikenal dengan kemudahannya dalam menghitung pajak untuk berbagai jenis barang dan negara tujuan. Ini menjadikannya salah satu kalkulator yang paling sering digunakan oleh pengguna global.

    Fitur utama Simply Duty - Duty Calculator:

    • Perhitungan pajak impor secara internasional, sehingga Anda dapat menggunakannya untuk menghitung pajak impor di berbagai negara, bukan hanya di Indonesia.

    • Kalkulator ini memperhitungkan bea masuk, PPN, dan pajak lainnya sesuai dengan regulasi pajak impor yang berlaku di negara tujuan.

    • Pengguna hanya perlu memasukkan nilai barang dan negara asal, serta negara tujuan, dan kalkulator akan memberikan estimasi biaya total yang harus dibayar.

    Kalkulator ini sangat berguna bagi pengguna yang melakukan impor barang dari berbagai negara dengan peraturan yang berbeda-beda.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun