Mohon tunggu...
Rudi
Rudi Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Sejak kecil saya suka membaca karena saya mempunyai minat baca yang tinggi, hingga saat ini saya terus mempunyai minat baca khususnya berita terkini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Transparansi dalam Pelayanan Publik, Mampu?

2 November 2021   11:25 Diperbarui: 2 November 2021   12:02 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berbagai praktik buruk birokrasi, seperti ketidakpastian pelayanan, pungutan liar, dan pengabaian hak dan martabat warga, masih amat mudah dijumpai di hampir setiap satuan birokrasi publik. Selain itu, juga sering dilihat dan didengar adanya tindakan dan prilaku birokrasi publik yang tidak sopan, tidak ramah, diskriminatif, sistem pelayanan yang belum transparan, berbelit-belit serta tidak menjamin adanya kepastian, baik waktu maupun biaya. Kondisi ini terjadi karena kurangnya transparansi.

Suatu pertanyaan yang mungkin perlu dikemukakan adalah seberapa jauh warga dapat menilai tindakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik? 

Hal ini tentu sangat tergantung pada transparansinya. Warga dapat menilai tindakan pemerintah bersifat akuntabel atau tidak, tergantung pada kemampuan warga untuk memahami dengan mudah apa yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa pemerintah melakukannya, dan seberapa jauh tindakan pemerintah itu sesuai dengan nilai-nilai yang ada. 

Kalau warga tidak dapat memahami apa yang dilakukan oleh pemerintahnya, mema hami rasionalitas dari tindakan itu, serta membandingkannya dengan nilainilai yang mereka miliki, maka akan sulit untuk menilai akuntabilitas dari tindakan pemerintah. Di sini transparansi memiliki peran penting dalam pengembangan akuntabilitas publik karena dengan mewujudkan transparansi maka pemerintah setidak-tidaknya telah mempermudah warga untuk mengetahui tindakannya, rasionalitas dari tindakan itu, serta membandingkannya dengan sistem nilai yang ada. Tanpa transparansi maka tidak akan ada akuntabilitas publik.

Kejadian yang baru terjadi adalah turunnya harga PCR setelah banyak kalangan meminta kejelasan terkait PCR unutk penumpang penerbangan. Sebuah ironi yang dilakukan ketika sebuah kebijakan sudah ditetapkan namun kemudian dirubah dan dibatalkan setelah ada protes sana sini. Maka ada beberapa elemn yang kritis dan cerdas meminta kejelasan terkait pemberian harga PCR ini. Dan komponen apa saja bisa membuat dan mempengaruhi harga PCR untuk naik dan turun.

Pemerintah dinilai tak memiliki kajian yang transparan dan mendalam ihwal aturan tes polymerase chain reaction atau PCR bagi penumpang transportasi jarak jauh. Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, berujar hal itu yang ditulis di Tempo.co tanggal 1 Nopember 2021, dibuktikan dengan berubah-ubahnya aturan tes usap.

Pemerintah pernah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat pada 24 Oktober 2021 lalu. Semula, tes PCR merupakan syarat wajib bagi penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4.

Kemudian pemerintah mengubah lagi aturan ini. Tes usap untuk penumpang hanya berlaku di wilayah Jawa dan Bali dengan catatan akan segera diterapkan di moda transportasi lain.

Namun umur aturan tes PCR tersebut tak begitu lama. Setelah memperoleh penolakan dari masyarakat, pemerintah kini mengubah lagi ketentuan syarat perjalanan.

Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Wakil Presiden 1 November, pemerintah tidak lagi mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Artinya, penumpang diizinkan menunjukkan syarat tes Rapid Antigen.

Walaupun hanya diterapkan dalam waktu singkat, kewajiban tes PCR telah memberikan dampak bagi masyarakat dan dunia usaha. Menurut Bhima, selama aturan berlaku, banyak pelaku usaha penerbangan yang menunda rencana ekspansinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun