Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Sama-sama Beralkohol, Mengapa Bir Haram dan Tape Halal?

3 Maret 2021   09:04 Diperbarui: 3 Maret 2021   15:56 2518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peuyeum hideung/tape ketan hitam (womantalk.com)


Hanya bertahan satu bulan sejak ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 2 Pebruari 2021 lalu tentang investasi Miras, Presiden Jokowi mencabut kembali Perpres tersebut.

"Saya umumkan mencabut Perpres soal investasi Miras," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Dalam aturan yang diteken 2 Pebruari lalu, investasi Miras dikatakan hanya diperbolehkan di wilayah-wilayah kearifan lokal, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Di luar propinsi itu harus mendapatkan ijin dari BKPM atas anjuran gubernur.

Namun demikian tetap saja Perpres itu mendapatkan kritikan dari netizen maupun dari umat Muslim di Indonesia, baik dari Muhammadiyah, NU, MUI, dan ormas-ormas lainnya. Ketua MUI Cholis Nafis mengatakan penanamaan modal di industri Miras sama saja dengan mengijinkan peredarannya.

Mengonsumsi Miras menurut ormas-ormas Islam itu hukumnya haram, entah apakah di dalam Al Qur'an ada disebutkan tentang larangan mengonsumsi alkohol itu, namun minum alkohol itu hukumnya haram.

Dalam keterangannya, Jokowi mengakui keputusannya untuk mencabut kembali Perpres tentang investasi Miras itu atas desakan serta usulan dari tokoh-tokoh agama, Muhammadiyah, NU, MUI, dan ormas-ormas lainnya.

"Juga masukan dari daerah dan propinsi," kata Jokowi.

Dulu (bulan Nopember 2020), ketika RUU Minol (Minuman Beralkohol) diusulkan, yaitu oleh ketiga fraksi, masing-masing PPP, PKS, dan Gerindra, maka RUU ini mengundang pro dan kontra juga seperti saat setelah Perpres Jokowi soal Investasi Miras dikeluarkan.

Sampai saat ini, RUU Minol itu belum menjadi undang-undang.

Dalam medis, alkohol memang berefek negatif buat kesehatan jika diminum berlebihan dengan kadarnya yang tinggi. Namun alkohol juga disebut-sebut memiliki efek positif tertentu buat pengobatan. 

Namun dalam hal itu harus berkonsultasi dulu dengan dokter, berapa jumlah yang harus diminum untuk pengobatan itu.

Beberapa waktu yang lalu ada fenomena yang menarik ditemukan tentang kaitan antara alkohol, kesehatan, dan hukum haram.

Mengapa Minol bir yang mengandung alkohol 0-3 persen diharamkan, sedangkan tapai yang dibuat dari proses fermentasi tidak diharamkan ? Padahal tapai kandungan alkoholnya 7-10 persen, jauh lebih banyak dari bir.

Dr. Anton Apriantono, mantan menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono, sekaligus juga staf pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) mencoba menjelaskannya.

Menurutnya, kadar alkohol dalam tapai ini bervariasi dan terus bertambah seiring dengan bertambahnya hari.

Dicapnya haram atau halalnya suatu makanan atau minuman suatu produk tidak ada hubungannya dengan kandungan alkoholnya. Akan tetapi bergantung makanan atau minuman itu berdampak memabukkan atau tidak.

Apakah ada ayat di dalam Al Qur'an yang menyebutkan alkohol itu haram?

Di artikel, tidak ada ayatnya di dalam Al Qur'an yang mengharamkan alkohol. Namun ada pengharaman terkait sesuatu makanan atau minuman yang memabukkan.

Menurut mereka, dalam jaman nabi tidak ada apa yang dinamakan dengan alkohol.

Selain tapai, banyak lagi makanan lainnya yang mengandung alkohol, seperti cempedak, nangka, sirsak, dan durian. Apakah makanan-makanan itu diharamkan?

Artikel itu juga menyebutkan, kendati demikian, beberapa ulama menganjurkan jika hendak makan tapai, sebaiknya airnya dibuang dulu.

Peuyeum ini bisa berbentuk putih lembek, bisa juga juga peuyeum hideung (tapai hitam).

Ada tradisi di beberapa daerah tertentu menjelang lebaran untuk membuat tapai hitam ini yang terbuat biji beras ketan hitam.

Tape ketan hitam mengandung nutrisi-nutrisi yang baik untuk tubuh. Namun pengonsumsian tape hitam yang terlalu banyak tidak baik untuk penderita sakit jantung atau maag, karena alkoholnya.

Jika dikonsumsi dalam porsi yang tepat, tape ketan hitam ini ada sejumlah manfaatnya, antara lain menjaga kesehatan kulit, melancarkan pencernaan, mengobati ambeien, mengantisipasi kanker, mengatasi anemia (kekurangan sel darah merah), dan menurunkan kolesterol.

Mengintip tanya jawab di klikdokter, seorang wanita berusia 49 tahun menanyakan kepada dokter Widi Asrining Puri, apakah mengonsumsi tape ketan hitam diperbolehkan bagi penderita kolesterol?

Pada akhir penjelasannya, dr Widi mengatakan tape ketan hitam masih diperbolehkan asal tidak berlebihan. Yang perlu diperhatikan, menurut dr Widi dalam tape terdapat kandungan alkohol yang tidak baik bagi penderita maag karena dapat meningkatkan asam lambung. Tidak baik juga untuk jantung dan pembuluh darah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun