Dia kehilangan hak remisi, cuti menjelang bebas, cuti berkunjung ke keluarga, serta pembebasan bersyarat.
Habib juga sekarang dicatat di Register F, narapidana yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Habib juga digolongkan dalam sel pengasingan (Register A). Di ujicoba enam hari di Register A, tapi dapat diperpanjang sesuai penilaian Kabapas (Kepala Badan Pemasyarakatan).
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuanakotta, menyanggah pemindahan kliennya ke Lapas Batu.
"Tindakan mereka luar biasa zalim, tanpa permisi dan tidak ada pembicaraan dulu kepada pengacara dan keluarga, gitu kan?" seru Ichwan, Rabu (20/5/2020).
Jelas, pemindahan Habib ke Nusakambangan tanpa koordinasi dengan pengacara dan keluarga merupakan suatu kesalahan besar. Ichwan pula menyatakan kini dia sedang koordinasi dengan tim advokasi untuk melakukan perlawanan politik.
"Lempar batu sembunyi tangan, coba kalau dari semula kita dibiarkan masuk, tidak akan ada masalah seperti ini, mereka cuma mencari-cari alasan," ujar Ichwan menanggapi pernyataan Ditjen PAS Kemenkum HAM pemindahan Habib karena massa merusak aset negara.
Lapas Batu Nusakambangan terletak dan dikenal sebagai tempat Lembaga Pemasyarakatan dengan standar keamanan yang tinggi.Â
Pulau Nusakambangan berlokasi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan merupakan pulau terluar Indonesia.
Penghuni pulau Nusakambangan hanya terdiri dari para narapidana (napi dan politik), pegawai LP beserta keluarganya. Berada dibawah pengawasan Kementerian Kehakiman dan Pemerintah, mereka yang keluar masuk pulau ini harus memiliki ijin khusus.
Anak-anak pegawai lapas masuk sekolah SD di pulau itu, dan untuk melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi (SMP, SMA dan Perguruan Tinggi) mereka harus menempuhnya di Cilacap atau kota-kota lainnya di Pulau Jawa.