Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Febri Tidak Percaya Begitu Saja Penjelasan dari Menag

24 Mei 2019   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2019   07:27 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru bicara KPK Febri Diansyah (tagar.id)

Juru bicara KPK Febri Diansyah tidak percaya begitu saja dengan penjelasan yang diberikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pada Kamis (23/5/2019) Menag Lukman Hakim diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus jual beli jabatan mantan Ketua Umum PPP, Rommy.

Penyelidik KPK mencecar Lukman dengan sejumlah pertanyaan.

Pada bulan Maret lalu, KPK menggeledah ruang kerja Menag Lukman Hakim dan KPK menemukan uang Rp 180 juta dan US $ 30 ribu di laci meja kerja Menag.

Menag menjelaskan kalau uang tersebut merupakan kumpulan dari sisa uang dinas perjalanan Menag di dalam maupun luar negeri, juga sebagai honor yang diberikan kepada Lukman sebagai penceramah di dalam maupun luar Kemenag, juga honor dari kegiatan pembinaan.

Febri mengatakan KPK mempunyai bukti kuat bahwa uang yang ditemukan di laci meja kerja itu adalah uang suap. "Faktanya akan dibuka nanti di persidangan," kata Febri. KPK sudah mengantongi keterangan yang berasal dari saksi-saksi lain.

Selain sebagai saksi untuk Rommy, KPK juga memiliki dugaan lain korupsi oleh Lukman dalam perkara lainnya. Perkara lain yang dimaksud adalah penyelewengan dalam dana penyelenggaraan haji. Di antaranya soal biaya penginapan haji.

Mantan Ketua Umum PPP, Rommy terjerat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Rommy diduga menerima uang sebagai pelicin untuk dua orang yang membeli jabatan. Kedua orang tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasannudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Uang diberikan kepada Rommy, agar Rommy memberi jabatan kepada kedua orang tersebut.

Baik Rommy maupun kedua penyuap dikenai pasal-pasal dari undang-undang tentang pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun