Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Tidak Punya Ini, Anggota Legislatif Tidak Bisa Dilantik

18 Mei 2019   07:00 Diperbarui: 18 Mei 2019   07:28 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
jogjapolitan.harianjogja.com

Wahyu Setiawan mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu dimana dalam Pilkada serentak 2018 ada beberapa calon kepala daerah yang menjadi terduga perkara korupsi. Meski jumlahnya relatif sedikit, tapi hal itu bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada proses dan penyelenggara pemilu, kata Wahyu lagi.

Beberapa waktu lalu, persyaratan KPU ini sempat disorot oleh beberapa partai politik (parpol).

Sukmo Harsono, dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengatur persyaratan LHKPN bagi legislatif tidak berdasar hukum. Menurut Sukmo, legislatif bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang mahasiswa atau tulang ojek. "Masak harus membuat LHKPN ke KPK?" ujar Suryo seraya menyatakan kalau hal itu menjadi persyaratan, maka bisa membatalkan caleg.

Sorotan lain datang dari Andi Nurpati (Partai Demokrat). Andi waktu itu menyarankan agar peraturan itu dicoret saja, karena tidak ada undang-undang. Tidak sesuai dengan UU," ujarnya.

Persyaratan legislatif harus membuat LHKPN tidak ada di UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu. Menurutnya lagi, LHKPN hanya buat pejabat negara, caleg bukan pejabat negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun