Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa Bedanya People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat?

16 Mei 2019   05:00 Diperbarui: 16 Mei 2019   05:02 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kau yang mulai

Kau yang mengakhiri

Kau yang berjanji

Kau yang mrningkari

Syair lagu itu tentu Anda sudah mengenalnya. Lagu yang pernah ngehit beberapa waktu lalu.

Bukan. Bukan lagu itu yang dibicarakan. Tapi soal Amien Rais.

Amien Rais yang memunculkan istilah "people power" yang ramai diperbincangkan orang di tahun politik ini. Namun dia pula yang memupus, sekarang diganti dengan "gerakan kedaulatan rakyat". 

Alasan penggunaan "gerakan kedaulatan rakyat" karena karena jurkamnas Eggi Sudjana yang diduga melakukan makar dengan menggunakan people power telah ditangkap polisi.

Eggi Sudjana langsung ditangkap usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5/2019).

Pengacara Eggi, Pitra Romadoni sangat menyesalkan tindak penahanan yang dilakukan polisi kepada terduga kasus makar. Pitra menilai itu merupakan sebuah tindakan yang terburu-buru.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan politisi PDI-P Dewi Tanjung dan seorang relawan Jokowi, Supriyanto. Mereka melaporkan Eggi ke polisi atas dugaan makar melihat video Eggi yang pada intinya Eggi menolak hasil hitung cepat Pilpres 2019 yang memenangkan Paslon 01. Eggi mengucapkan itu pada 17 April 2019 di depan kediaman Prabowo di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lalu, ia menghasut massa agar melakukan "people power" dalam pidatonya.

Video Eggi pun menyebar luas di media massa.

Eggi menolak tindakan penahanan dirinya. "Saya menolak ditahan, karena saya advokat, menurut UU nomor.... advokat tidak bisa dipidana atau digugat," ujarnya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono memang telah melakukan penahanan terhadap Eggi untuk 20 hari ke depan, terhitung Selasa (14/5/2019).

Kendati Eggi meneken surat penangkapan, tapi dia menolak penahanan. Dalam berita acara, Eggi meneken penolakan itu.

Akankah ajuan pengacara Eggi yang meminta penangguhan Eggi diterima?

Nah, lebih lanjut, mendengar ditangkapnya Eggi, pembuat istilah "people power" Amien Rais lantas bereaksi. Reaksi Ketua Dewan Kehormatan PAN itu adalah dengan mengganti istilah "people power" dengan "gerakan kedaulatan rakyat".

Penggantian istilah itu dikatakan Amien Rais di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5/2019) pada simposium Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02 tentang kecurangan Pemilu 2019.

Hadir pula di sana, selain Amien Rais, sejumlah tokoh pengusung 02, Ketua BPN Djoko Santoso, dan Sandiaga serta Prabowo Subianto.

"Eggi ditangkap, sekarang gerakan kedaulatan rakyat," ujar Amien.

Ia berharap tidak ada yang mengusik "gerakan kedaulatan rakyat". Kalau ada yang menghadang, maka akan digilas. Kata Rais.

Pidato makar jurkamnas 02 dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo.

"Apa yang saya katakan harus dipahami masyarakat, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintah atau makar," jelas Eggi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, itu cuma konsekuensi logis perihal kecurangan pemilu.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap Eggi sebagai terduga perkara makar pada Selasa (14/5/2019) pagi WIB. Surat penangkapan Eggi dibacakan ketika Eggi diperiksa.

Eggi sendiri memenuhi panggilan untuk diperiksa pada Senin (13/5/2019) sore WIB. Tapi dia menolak diperiksa sebagai terduga.

Argo Yuwono menjelaskan tiga alasan mengapa Eggi ditahan, yaitu agar Eggi tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan jangan sampai kehilangan barang bukti.

Apa bedanya antara "people power" dan "gerakan kedaulatan rakyat"?

Amien yang membuat istilah people power, Amien juga yang memupus dan mengganti dengan gerakan kedaulatan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun