Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tak akan ada pajak baru di 2026.
"Yang terpenting adalah enforcement, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan," ujar Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi IV DPD-RI, Selasa (2/9/2025).Â
Enforcement yang dimaksud adalah mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan mudah dan patuh serta masyarakat yang tidak mampu akan dibantu secara maksimal.Â
Pemerintah menurut Sri Mulyani berpihak kepada rakyat terutama mereka kelompok lemah.Â
Dalam hal ini Sri Mulyani menjelaskan UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan PPh (Pajak Penghasilan). Sedangkan omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 milyar, pajak final yang dikenakan 0,5 persen.Â
Pemerintah juga tidak akan mengenakan PPN di sektor kesehatan dan pendidikan serta membebaskan pajak bagi masyarakat dibawah penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.Â
Mungkin sikap itu berdasarkan rumah Sri Mulyani Indrawati di Bintaro, Jakarta Selatan, dijarah massa.Â
Dalam hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan kesedihan yang mendalam. Karena salah satu barang pribadinya yaitu lukisan bunga pun ikut raib.Â
Menurut Sri lukisan minyak tersebut yang ia lukis 17 tahun yang lalu itu adalah hasil dari simbol perenungan serta komplikasi diri yang sangat mendalam, sangat pribadi.Â
"Seperti hilangnya rasa aman dan rasa perikemanusiaan yang adil dan beradab di bumi Indonesia," ujarnya.Â
Kendati demikian Sri Mulyani mengungkapkan seluruh masyarakat Indonesia masih memiliki keinginan memperbaiki bangsa dengan damai dan gotong royong untuk menjaga persatuan.Â