Mohon tunggu...
Rts Ririn Junhaniah
Rts Ririn Junhaniah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan FKIP Universitas Jambi

Jadilah manusia yang memberikan manfaat kepada manusia lain.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Satu Kebijakan Diterapkan, Berdampak bagi Perkembangan Siswa

4 Maret 2022   19:46 Diperbarui: 4 Maret 2022   19:57 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pertengahan bulan Desember 2019 lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Nadiem Anwar Makarim menetapkan beberapa kebijakan dalam dunia pendidikan salah satunya adalah Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Kebijakan tersebut biasa disebut dengan sistem zonasi. Kebijakan ini dibuat dengan tujuan agar bisa mewujudkan pemerataan pada layanan pendidikan dan kualitas pendidikan nasional. Berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sistem zonasi tersebut mengatur sekolah negeri agar menerima calon peserta didik yang berdomisili pada zona terdekat dengan sekolah, sebanyak 50% persen calon peserta didik yang diambil dari sistem zonasi tersebut. Kebijakan yang dibuat tentu akan berdampak pada beberapa tahun kedepannya.


Pada tahun pertama penetapan kebijakan tersebut banyak para  orangtua siswa mengeluhkan kebijakan ini , "kenapa anak saya yang berprestasi tidak bisa masuk kesekolah unggul tersebut?", "kenapa anak tetangga saya yang memiliki nilai raport biasa-biasa aja bisa masuk kesekolah unggul tersebut?". Hal tersebut tentu terjadi karena siswa yang berprestasi tersebut tidak berdomilisi dengan sekolah unggul sedangkan siswa dengan nilai raport biasa-biasa berdomisili dengan sekolah unggul tersebut. Peristiwa tersebut terjadi karena sistem PPDB mengambil 50% siswa yang berdomisili sesuai dengan sekolah. Banyak  orangtua yang tidak mengetahui kebijakan terbaru dikala itu sehingga menyebabkan para orangtua tersebut terkejut dan kebingungan anaknya mau didaftarkan disekolah mana. Setiap pihak yang mengambil suatu kebijakan tentu sudah memikirkan secara kritis akan keputusan tersebut.  Mendikbud Nadiem Anwar Makarim tentu terlebih dahulu melakukan analisis serta pengamatan terhadap komponen-komponen dalam dunia pendidikan yang nantinya akan berpengaruh terhadap kebijakan yang ia buat tersebut.


Pentingnya kita update dalam setiap berita perkembangan dalam dunia pendidikan, tentu bagi sebagian orangtua tidak mengetahui berita tersebut sehinggamenyebabkan beberapa hal, dan bagi sebagian orangtua lagi pasti sudah mengetahui kebijakan sistem zonasi tersebut. Kebijakan tersebut dibuat memiliki tujuan tertentu, tentunya untuk kemajuan pendidikan disetiap daerah. Disetiap daerah memiliki sekolah-sekolah yang unggul dan sekolah-sekolah yang memiliki nilai standar. Sekolah unggul tersebut tentu akan menjadi sasaran utama bagi calon peserta didik, salah satunya calon peserta didik yang memiliki kemampuan belajar yang baik, dan sekolah yang memiliki nilai standar disitulah calon peserta didik yang memiliki kemampuan belajar biasa-biasa saja ditempatkan. Yang menjadi pertanyaan apakah pendidikan Indonesia akan terus begitu? dengan mengkotak-kotakan kemampuan belajar siswa sesuai dengan keunggulan sekolah?. Tentu tidak. Disitulah salah satu tujuan dari kebijakan sistem zonasi tersebut ditetapkan, agar sekolah yang unggul bisa menerima siswa tidak berdasarkan prestasinya lagi dan bisa menerima siswa yang mau merubah pola belajar untuk menjadi lebih baik, begitupun sebaliknya tidak menutup kemungkinan bahwa siswa dengan kemampuan baik dalam belajar akan masuk kesekolah yang standar, tentu hal tersebut akan menjadi motivasi tersendiri bagi siswa-siswa yang bersekolah disana agar dapat meningkatkan prestasi belajarnya lagi.


Setiap anak memiliki kemampuan belajar yang berbeda-beda dan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik.  Tentu kebijakan sistem zonasi memiliki kelebihan dan kekurangan akan tetapi untuk saat ini yang mejadi keputusan terbaik Mendikbud dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ialah sistem zonasi tersebut. Sistem zonasi dinilai tidak membedakan siswa dengan kemampuan belajarnya sebab penempatan sekolah 50% diambil dari sistem zonasi, afirmasi 15%, perpindahan 5% dan prestasi 0-30% lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Dengan kebijakan tersebut semua calon peserta didik yang domisili sekitar sekolah mendapatkan peluang terbesar untuk masuk kesekolah apapun itu baik dinilai unggul maupun biasa saja.

Sumber Pustaka: https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2019/12/mendikbud-tetapkan-empat-pokok-kebijakan-pendidikan-merdeka-belajar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun