Pendonor yang berada di ruang konfrensi hanya yang melaksanakan pengambilan darah,dan antrian sejumlah 10 orang dengan memperhatikan Physical Distancing. Tempat duduk antrian diatur jarak 1,5 meter antar pendonor.
Agar Physical Distancing berjalan dan memberikan kenyamanan bagi petugas dan pendonor maka diberikan jarak dari 8 (delapan) bed pemeriksaan yang disediakan.
PMI sendiri telah mengeluarkan protokol agar donor darah tetap aman. Pendonor yang akan mendonorkan darahnya perlu melakukan beberapa hal.
Sebelum melakukan donor harus menjalani pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu, mencuci tangan 6 langkah menggunakan sabun dan air mengalir.
Kemudian, menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta menerapkan physical distancing selama proses donor darah.
Selain aturan tersebut, orang yang akan mendonorkan darah harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan, di antaranya sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 17, dan memiliki berat badan minimal 45 kg.
Tidak hanya itu, orang itu juga harus memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100--170 mmHg dan diastolik 70--100 mmHg, memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5--17,0 g%, serta minimal dapat mendonorkan darah 60 hari / 2 bulan sekali.
---
Salam Sehat RSKO Jakarta