Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

New Era, Kematian Demokrasi Hong Kong?

2 Juli 2020   05:56 Diperbarui: 2 Juli 2020   19:02 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: The Economist

Bagi Hong Kong ada dua peristiwa penting terjadi minggu ini tepatnya pada hari rabu yang lalu ketika Hong Kong merayakan 23 tahun penyerahan kembali ke Tiongkok dari pemerintahan Inggris.

Perayaan ini terasa sangat berbeda karena setelah berbulan bulan dilanda demonstrasi melawan rencangan undang undang kemanan nasional baru yang sangat kental kepentingan Tiongkok nya, akhirnya Hong Kong memasuki new era demokrasi.

Peristiwa kedua adalah diberlakukannya hukum keamanan nasional yang dianggap sebagai buah kegagalan demonstrasi panjang yang dilakukan oleh gerakan pro demokrasi yang telah memakan jiwa dan berdampak besar pada keterpurukan ekonomi Hong Kong.

Warga Hong Kong memang sudah terbiasa dan dimanjakan dengan hukum yang berkiblat pada Inggris selama 156 tahun sebelum diserahkan kembali wilayah ini ke Tiongkok, terutama yang terkait dengan kebebasan berpendapat.

Dalam perjanjian penyerahan kembali Hong Kong ke pemerintah Tiongkok di tahun 1997 lalu seharusnya dalam 50 tahun ke depan Hong Kong akan memiliki dua sistem hukum dalam satu negara, yaitu sistem British dan Tiongkok.

Namun tampaknya dua sistem ini hanya indah ditulis di atas kertas saja namun pada kenyataannya dua sistem ini sangat bertolak belakang ibarat minyak dan air yang tidak dapat bersatu, apalagi setelah pemerintah Tiongkok menerapkan undang undang keamanan nasional baru yang diberlakukan di Hong Kong di tengah tengah pandemi Korona.

Kekhawatian warga Hong Kong setelah pengembalian wilayah ini ke pemerintah Tiongkok yang akan mematikan demokrasi memang kini langsung terbukti.

Hukum keamanan nasional yang baru diberlakukan ini telah memakan korban dengan ditangkapnya 2 warga Hong Kong yang dinilai melanggar hukum baru ini yang melakukan demonstrasi membawa bendera kemerdekaan Hong Kong yang merupakan lambang perjuangan pergerakan pro demonstrasi selama ini.

Bagi warga Hong Kong yang akhirnya tidak berdaya, diberlakukannya hukum baru ini memang terasa berat sekali jika ditinjau dari segi demokrasi. Mengapa?

Isi undang-undang keamanan nasional yang selama ini diprotes kelompok pro demokrasi kini telah diberlakukan. Beberapa diantara pasal yang dianggap "mematikan" demokrasi baik oleh sebagian warga Hong Kong maupun negara lain yang prodemokrasi adalah:

  • Tindakan merusak fasilitas transportasi umum yang seringkali terjadi di masa demo pro demokrasi kini dianggap sebagai tindakan terorisme
  • Tiongkok akan mendirikan kantor keamanan di Hong Kong dan memiliki personel penegak hukum baik di tingkat pusat maupun di tingkat lokal
  • Pada pasal 29 disebutkan ujaran kebencian kepada pemerintah Tiongkok dan Hong Kong dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius
  • Pada pasal 38 menyasar warga asing yang diduga melanggar hukum dalam negeri Hong Kong akan ditangkap jika masuk ke wilayah Hong Kong.
  • Beberapa proses peradilan akan dilakukan secara tertutup.
  • Tiongkok memiliki otoritas untuk menafsirkan hukum keamanan nasional Hong Kong yang baru, jika hukum baru ini bertentangan dengan hukum lainnya yang ada di Hong Kong, maka hukum Tiongkok lah yang akan menjadi prioritas.

Undang undang keamanan nasional Hong Kong yang baru ini memiliki kekuatan yang sangat besar termasuk di dalamnya hukuman berat bagi pelaku kriminal. Tidak hanya sampai disitu saja pengadilan dapat dilakukan secara rahasia dan diam diam tanpa kehadiran Jaksa, sementara hakim akan ditunjuk langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun