Mohon tunggu...
Ronny Rachman Noor
Ronny Rachman Noor Mohon Tunggu... Lainnya - Geneticist

Pemerhati Pendidikan dan Budaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Belajar Menghukum Koruptor dari Korea Selatan (2)

20 Juli 2018   15:04 Diperbarui: 20 Juli 2018   15:51 470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Presiden Korea Selatan mendapat ganjaran 32 tahun hukuman penjara karena kasus korupsi. Photo: AFP

Masih ingat dengan mantan Presiden Wanita Korea Selatan yang namanya sempat mendunia?

Dia adalah Park Geun-hye yang sempat menimbulkan Euphoria ketika dia melangkah  ke Istana ke Presidenan.  Namun tampaknya manisnya kemenangan yang diraihnya hanya dapat dirasakan sesaat ketika dia dan sahabatnya sekaligus penasehat spiritual melakukan konspirasi politik dan korupsi.

Puncaknya pada tahun 2017 lalu rakyat Korea Selatan melakukan demonstrasi massal selama berminggu minggu untuk menurunkannya sebagai presiden.  Gerakan massa ini berhasil menurunkan Presiden pertama Wanita ini sekaligus membawanya ke jalur pengadilan.

Di jalur pengadilan pun mantan presiden ini tampaknya tidak berhasil membela diri karena adanya tumpukan bukti sahih yang menyatakan dia melakukan korupsi sebesar US2,91  juta atau setara dengan 3,3 milyar Won Korea.

Hasilnya pengadilan korupsi Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara kumulatif selama 24 tahun.

Banyak orang yang menyangka bahwa hukuman ini sudah pantas, namun ternyata dalam proses penghadilan minggu ini    mantan presiden ini dijatuhji hukuman tambahan selama 8 tahun lagi hasil keputusan pengadilan selanjutnya atas kesalahannya melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dan juga mempengaruhi pemilihan anggota parlemen.

Hasilnya mantan presiden ini secara total mencapatkan hukuman kurungan selama 32 tahun. Namun sikap mantan presiden ini tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah.

Sikapnya dan juga keterangannya yang dinilai pengadilan menghambat proses peradilan inilah yang justru sangat memberatkan.

Mantan Presiden Korea yang kini berusia 66 tahun ini mengalami kejatuhan dalam proses yang relatif  singkat akibat tekanan masyarakat. 

Pada bulan Desember 2016 lalu para legislator di Korea Selatan sepakat untuk memakjulkannya, namun dia menolak melakukannya.  Namun 3 bulan kemudian 8 anggota Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memecatnya sebagai presiden.

Sejak pemecatannya, dia langsung ditangkap dan diproses secara hukum dan dijatuhi huluman penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun