Mohon tunggu...
Roy Trinugrah
Roy Trinugrah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cuti Bersama dan Libur Nasional 2017 Ditambah 3 Hari

9 Desember 2016   13:26 Diperbarui: 24 November 2017   15:18 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2017

Kali ini ada kabar gembira bagi para karyawan di seluruh Indonesia karena pemerintah menambah Cuti Bersama dan Libur Nasional sebanyak 3 hari dengan rincian Libur Nasional 2017 sebanyak 1 hari dan Cuti Bersama sebanyak 2 hari. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

Berikut rincian Cuti Bersama & Libur Nasional 2017:


Sumber:

  1. SKB 302 2016
  2. Software Payroll Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun