Mohon tunggu...
Roymando hutabarat
Roymando hutabarat Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa - Freelancer

Seorang Mahasiswa yang haus akan pengetahuan dan kritikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menghijaukan Kemerdekaan Berpikir, Berkeyakinan, dan Beragama

12 Januari 2021   21:42 Diperbarui: 12 Januari 2021   21:46 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengingat kembali sambutan dan pesan natal yang disampaikan oleh menteri agama sebulan yang lalu, Yaqut cholil qoumas mengingatkan dalam kemajemukan beragama hendaknya tetap dijaga keharmonian beragama. Tindakan ini adalah bentuk kepedulian terhadap umat beragama yang ada di Bangsa ini dan sudah menjadi tugas yang wajib bagi seorang pemimpin yang didengar oleh rakyat indonesia yang majemuk dalam membangun jembatan perdamain di indonesia yang hampir diruntuhkan oleh kepentingan orang yang tidak bertanggung jawab.

Menarik kembali benang merah dari beberapa peristiwa intoleransi yang sering terjadi di negara ini yang dilakukan oleh beberapa kelompok tertentu yang mengatasnamakan agama menjadi kesempatan umpan pancingan kehancuran dan perpecahan yang kerap digunakan oleh segelintir kelompok yang ingin menghancurkan persatuan dan perdamaian yang sudah dirajut bertahun-tahun oleh pemimpin bangsa terdahulu.

Ironi
Intoleransi adalah ketidakbersiapan seseorang atau sekelompok orang untuk menerima perbedaan yang ada dalam diri orang lain atau kelompok lain. Laporan Riset Setara Institute 2019 pelanggaran kebebasan beragama paling banyak terjadi di pulau jawa. Setara Institute memaparkan hasil riset longitudinal terkait pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan di 34 provinsi di Indonesia. Hasilnya, dalam 12 tahun terakhir pelanggaran paling banyak ditemukan di provinsi yang ada di Pulau Jawa; DKI Jakarta hingga Jawa Timur. Jawa Barat berada di peringkat pertama provinsi dengan pelanggaran kebebebasan beragama terbanyak dalam 12 tahun terakhir versi riset Setara Institute. Untuk di Jawa Barat total peristiwa ada 629. Kalau kita mau cek perbandingannya, Jawa Barat selalu yang tertinggi dalam 12 tahun terakhir dia yang tertinggi, posisi kedua pelanggaran beragama paling banyak menurut Setara Institute adalah DKI Jakarta dengan total peristiwa ada 291; kemudian Jawa Timur 270 peristiwa; Jawa Tengah 158 peristiwa. Peringkat lima dan enam di duduki provinsi di luar Pulau Jawa. Adalah Aceh dengan 121 perisitiwa dan Sulawesi Selatan 112 peristiwa. "Sumatera Utara 106, Sumatera Barat 104, Banten 90 dan Nusa Tenggara Barat 76. Sementara komposisi 10 provinsi dengan peristiwa tertinggi terkait pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan, menurut Setara Institute, mengalami sedikit perubahan dalam masa lima tahun terakhir pemerintahan Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan data riset setara institute pada tahun 2019 ketidakbersiapan seseorang atau kelompok akan menerima keberagaman jauh dari harapan yang artinya pemerintah negara indonesia , pemuka agama, sekolah, dan keluarga inti menjadi cara yang ampuh untuk menumbuhkan jiwa-jiwa yang toleran dan mengambil tindakan bijaksana dalam setiap terjadi intoleran dimulai dari pemerintah indonesia yang siap siaga akan dan tanggap akan kejadian perpecahan yang berbau agama atas mengatasnamakan agama dan segera menindak lanjuti. Pemuka agama juga tidak kalah penting memberikan nilai-nilai perdamaian dalam pemyampain setiap informasi ketika berbicara di muka umum bukan sebaliknya, sekolah juga menjadi salah satu pilar yang penting dalam mengajarkan anak-anak sejak dini di sekolah dasar sampai sekolah menengah atas bahwa keberagaman yang ada disekitar anak didik menjadi pengetahuan dan menumbuhkan rasa saling menhargai sesama yang berbeda berkeyakinan, dan selain itu pilar terakhir ialah keluarga inti yang menjadi pilar utama yang membentuk kepribadian anak-anak sejak dini dan menanamkan nilai-nilai perdamaian dari hal kecil seperti berbeda pendapat adalah hal yang wajib diterima dan di hargai untuk membentuk kepribadian yang menghargai perbedaan.

Aturan
Didalam konteks penodaan agama menjadi perhatian besar pada penegakan hukum yaitu terkait penetapan presiden republik Indonesia No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan dan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dan Pasal 165 a KUHP. Dengan adanya aturan hukum yang jelas dan adil tetapi aturan tentang penodaan agama ini seringkali disalahgunakan (misuse) dan penafsirannya tidak jelas dan tergantung kepada kepentingan yang muncul paling dominan, bukan untuk kepentingan hukum secara adil atau biasa disebut pasal karet. Tetapi harapannya kedepannya dengan adanya aturan mengenai penodaan agama dapat menjadi salah satu cara untuk menghijaukan kembali perdamaian yang ada indonesia, dengan terlaksananya aturan yang adil dan jelas bagi siapa saja yang melakukan tindakan yang merugikan keyakinan masyarakat republik indonesia akan diadili sesuai ketentuan yang berlaku di bangsa ini dan perlu perubahan cara berpikir yang kaku baik secara ideologi maupun keagamaan (religio-ideological fixation) serta netralitas sekaligus ketegasan otoritas negara dalam menindak setiap pelaku kekerasan tanpa membedakan kelompok ormas tertentu dan Lemahnya penegakan hukum (weak rule of law) terutama saat berhadapan dengan tekanan massa dan mobilisasi kekerasan.

Harapannya sebagaimana yang diungkapkan Menteri Agama, Yaqut cholil qoumas sesungguhnya menjadi cita-cita kita sekalian untuk menciptakan suatu tata dunia yang damai khususnya indonesia adil dan harmonis dunia yang bebas dari konflik horizontal, kekerasan, penindasan, peperangan dan dalam suasana seperti ini umat manusia hidup dalam penuh persaudaraaan, saling mencintai, dan bersama-sama berbuat kebajikan demi kebahagiaan kita bersama inilah cita-cita kemanusiaan yang hakiki  serta harus yang harus dijalankan bangsa indonesia. Indonesia adalah bangsa yang majemuk terdiri dari suku, agama, etnis, bahasa dan budaya yang majemuk. Tidak ada cara lain yang menghadapi kemajemukan itu kecuali dengan membangun kebersamaan saling menghormati perbedaan masing-masing.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun