Mohon tunggu...
Gaya Hidup

Sungguhkah Terlarang LGBT di Indonesia?

10 Maret 2016   09:09 Diperbarui: 10 Maret 2016   09:34 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Katakan "TIDAK" pada LGBT. (picture copied from: mixcopas.blogspot.com"][/caption]Ya tentu saja terlarang. Itu jawaban yang paling benar dan tepat.

Saya ingin menarik anda untuk ikut serta dalam menguak kasus LGBT yang begitu fenomenal saat ini yang berlaku di dunia internasional, dan khususnya sering diperbicangkan di Negara Indonesia tercinta ini.

Ditengah semakin merebaknya perhatian publik dengan gerakan  lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), gerakan ini ingin menuntut haknya dalam  menentukan sikap yang dianggap benar untuk menunjukkan identitas mereka di tengah masyarakat secara umum. Mereka menganggap bahwa hubungan sesama jenis perlu dilegalisasikan.

Kita semua tentu akan bertanya, apa yang melatarbelakangi LGBT sangat di tolak untuk dilegalkan di Indonesia? Kekuatan apa yang mendasari gerakan ini meminta Negara agar hubungan sesama jenis dianggap wajar?

Tentunya, saya sebagai warga Negara Indonesia yang berketuhanan juga sangat kontra dengan praktik LGBT ini. Semua sepakat dan setuju bahwa gerakan ini akan dapat merusak Negara Indonesia yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, norma, budaya,adat, serta moral yang tertanam dalam budaya bangsa Indonesia . Bila kita cermati, di Indonesia terdiri dari berbagai macam kepercayaan atau agama. Ajaran-ajaran agama yang beragam inipun sangat menentang atau tidak membenarkan terjadinya hubungan sesama jenis. Hubungan sesama jenis dianggap sebagai tindakan yang dapat merusak unsur etika, fitrah manusia, serta agama.

Islam merupakan agama yang dipeluk oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Islam memandang hubungan sesama jenis itu merupakan perbuatan keji, dan termasuk dosa besar, karena termasuk dalam perzinaan. Seperti yang disebutkan dalam hadits imam bukhari, disebutkan bahwa nabi Muhammad SAW bersabda : “apabila laki-laki bersetubuh dengan laki-laki, maka keduanya adalah berzina. Dan apabila perempuan bersetubuh dengan perempuan, maka keduanya berzina”. Pada zaman Rasulullah SAW, sanksi yang diberikan terhadap praktik hubungan sesama jenis ini ialah membunuh pelaku tersebut. Seperti dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh abu dawud, At-tirmidzi, Ibnu Mjah dan Al-Baihaqi, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda : “Barang siapa yang telah menjumpai perbuatan seperti yang dilakukan oleh kaum Luth (homosexual), maka bunuhlah kedua pelakunya".

Yang harus  dipertanyakan saat ini adalah, bagaimana upaya yang mesti dilakukan agar kehadiran gerakan atau praktik LGBT ini tidak mengalami perluasan yang membabi buta sehingga dianggap wajar?

Inilah jawabannya,

Pertama, pengaruh lingkungan yang memberikan paradigma negatif harus di hindari. Artinya, masyarakat Indonesia menolak hadirnya penerimaan konsep hubungan sesama jenis dengan berlandaskan agama.

Kedua, pemerintah memiliki visi ke depan. Misalnya, dengan membuat UU anti-LGBT, atau dengan mengadakan program rehabilitasi terhadap komunitas ini.

Ketiga, meletakkan komunitas ini sesuai dengan porsinya. Artinya, berlakulah adil terhadap mereka yang memiliki persoalan orientasi seksual, dengan membantu menyembuhkan agar kembali menjadi fitrah manusia sesungguhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun