Mohon tunggu...
rosygsr
rosygsr Mohon Tunggu... mahasiswi

menjadi jiwa yang pemberani

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Upaya Pencegahan Korupsi Pendekatan Filsafat Moral, Hukum, dan Moral

26 Juni 2025   21:56 Diperbarui: 26 Juni 2025   21:56 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi merupakan salah satu persoalan fundamental yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampaknya tidak hanya menghambat pembangunan dan merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial dan moral masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas praktik korupsi, mulai dari penerapan hukum positif hingga pembentukan lembaga antikorupsi. Namun demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum semata. Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh dan menyentuh aspek-aspek terdalam dari kehidupan manusia, yaitu moralitas dan spiritualitas.

Filsafat moral memberikan landasan normatif tentang nilai-nilai kebaikan dan keadilan yang semestinya dijunjung tinggi dalam kehidupan sosial. Hukum hadir sebagai instrumen formal yang mengatur perilaku dan memberikan sanksi atas pelanggaran, sementara agama dan nilai-nilai moral spiritual berperan dalam membentuk kesadaran batin individu untuk menjauhi perbuatan tercela. Oleh karena itu, sinergi antara filsafat moral, hukum, dan agama menjadi pendekatan yang sangat relevan dalam upaya mencegah korupsi secara komprehensif.

1. Aristoteles: Keadilan Distributif & Korektif

a. Keadilan Distributif

  • Menurut Aristoteles, keadilan distributif menyangkut pembagian sumber daya dan hak dalam masyarakat berdasarkan asas proporsionalitas, yaitu sesuai kebutuhan, jasa, atau kontribusi.

  • Dalam konteks ruang publik, korupsi membuat distribusi menjadi tidak adil, karena orang-orang tertentu mendapatkan keistimewaan bukan karena kelayakan, tetapi karena penyalahgunaan kekuasaan atau kedekatan politik.

b. Keadilan Korektif

  • Jenis keadilan ini berkaitan dengan pemulihan atau perbaikan terhadap ketidakadilan akibat tindakan salah atau pelanggaran.

  • Jika korupsi terjadi, keadilan korektif menuntut adanya sanksi yang tegas dan restitusi untuk mengembalikan kerugian masyarakat atau negara.

c. Korupsi dalam Kerangka Aristotelian

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    9. 9
    10. 10
    11. 11
    12. 12
    13. 13
    14. 14
    15. 15
    16. 16
    17. 17
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
    Lihat Filsafat Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun