Mohon tunggu...
Dr Hj Rosyetti
Dr Hj Rosyetti Mohon Tunggu... Dosen - KONSENTRASI EKONOMI ISLAM

DOSEN TETAP PADA JURUSAN ILMU EKONOMI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS RIAU

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Manual Prosedur Konsumsi Syariah

15 Januari 2021   00:10 Diperbarui: 15 Januari 2021   00:27 2415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

       (1) Pembeli dan Penjual,

               Dengan persyaratan: Berakal, Baligh dan Tidak ada pemaksaan.

       (2) Produk yang diperjual belikan,

               Dengan persyaratan: Suci, Bermanfaat, Dapat diserah terimakan, Milik Sipenjual sendiri, Tampa unsur penipuan, Berada di tempat transaksi.

       (3) Ijab dan Qabul,

              Dengan persyaratan: Baligh dan berakal, Qobul bersesuaian dengan Ijab, Ijab dan Qobul berada dalam satu situasi dan kondisi yang sama.

       (4) Terdapatnya nilai tukar pengganti produk (uang), 

              Dengan persyaratan: Psikologis dan Teknis.

Apabila rukun dan persyaratan diatas terpenuhi maka transaksi jual beli dapat dinyatakan halal dan baik, sementara produknya sudah terlebih               dahulu dinyatakan halal dan baik.

c) Mashlahah

Konsumsi secara syariah akan terwujud jika konsep dasar dan nilai-nilai Islam diterapkan secara simultan. Satu diantaranya adalah melafaskan basmallah awal dari setiap aktivitas konsumsi. Mengabaikan satu diantara konsep dasar dan nila-nilai Islam dalam mengkonsumsi maka mashlahah optimal tidak akan terwujud. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun