Menikah merupakan  salah satu anjuran yang dicontohkan  oleh Rasulullah Muhammad Saw kepada umatnya. Salah satu ayat Al-Qur'an yang sering dijadikan dasar untuk menikah diantaranya QS. Az-Zariyat : 49 yang artinya : " Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang - pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah."Â
Menikah merupakan bersatunya dua insan antara laki - laki dan perempuan dalam janji suci. Dalam Islam, pernikahan dianggap sah apabila terpenuhi rukun dan syarat sah nikah. Kedua unsur tersebut sangat mendasar dan tidak boleh ditinggalkan. Pasangan muslim yang hendak menikah, hendaknya mengetahui rukun dan syarat sah nikah agar pernikahannya sah di mata hukum serta agama.
Rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan  dinyatakan sah yaitu :
1. Terdapat calon pengantin laki - laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar'i untuk menikah
Rukun nikah yang pertama adalah adanya calon pengantin laki - laki dan perempuan. Akad nikah tidak bisa diwakilkan dan perlu diperhatikan juga bahwa para mempelai tidak boleh menikahi orang yang haram untuk dinikahi seperti memiliki pertalian darah, memiliki hubungan persusuan, dan memiliki hubungan kemertuaan.
2. Ada wali dari dari calon pengantin perempuan
Wali nikah pengantin perempuan diantaranya ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki - laki kandung , saudara laki - laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki - laki dari saudara kandung ayah.
3. Dihadiri saksi dari kedua belah pihak
Pernikahan yang sah diperlukan saksi dari kedua belah pihak. Syarat menjadi saksi diantaranya beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil. Orang yang menjadi saksi bisa dari keluarga, tetangga, dan orang yang dipercaya.
4. Ada mahar
Mahar adalah sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki - laki terhadap perempuan. Mahar dalam Islam menggunakan uang sebagai acuan. Mempelai perempuan bisa meminta mahar berupa uang, emas, rumah, kendaraan, dan benda berharga lainnya.