Mohon tunggu...
Jenderal Mahasiswa
Jenderal Mahasiswa Mohon Tunggu... Administrasi - Portal Mahasiswa Lampung

Berandanya Mahasiswa Lampung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Persoalan Listrik Lampung, Negara versus Korporasi

19 Maret 2016   01:26 Diperbarui: 19 Maret 2016   01:47 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jelas Sudah Bahwa PT. PLN (Persero) memiliki peran yang sangat penting dalam berperan untuk menyediakan pasokan listrik bagi negara Indonesia. Akhir-akhir ini sering terjadi pemadaman listrik di wilayah Lampung. Penyebab terjadinya pemadaman listrik di Provinsi Lampung adalah kurangnya pasokan listrik dari Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan). Membangun tiang SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) melintasi lahan perkebunan PT. Sugar Group Companies (SGC) merupakan solusi yang ditawarkan dalam mengatasi masalah kurangnya pasokan listrik di Lampung.

Teori Marx yang mengatakan gagasan tentang negara harus dikaitkan dengan dua faktor yaitu negara merupakan orde politik yang merepresentasikan kepentingan kelas sosial dominan dan orde politik yang menjamin keberlangsungan akumulasi kapital tanpa gangguan perjuangan kelas. Dalam kasus ini, posisi negara telah dipengaruhi oleh korporasi. Regulasi pemerintah melindungi PT. Sugar Group Companies (SGC) sebagai sebuah korporasi dan kelas kapitalis dominan. PT. Sugar Group Companies (SGC) merupakan penghambat pembangunan Tiang SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) yang melintasi perkebunan PT. Sugar Group Companies (SGC). PT. Sugar Group Companies (SGC) bersedia memberikan izin kepada PT. PLN (Persero) untuk melakukan penarikan jaringan transmisi 150 kV, dengan syarat Pihak PT. PLN (Persero) harus membayar sewa atas penggunaan lahan dan asuransi pesawat kepada Pihak PT. Sugar Group Companies (SGC). Pihak PT. PLN (Persero) harus membuat daftar perjanjian yang akan disepakati bersama antara Pihak PT. PLN (Persero) dan PT. Sugar Group Companies (SGC).

Dua Sisi Klaim Yang Tidak Jelas Bermain dimedia.

Sisi PT.PLN yang menyatakan bahwa persoalan listrik di Lampung terkendala atas izin lahan perusahaan SGC. Sementara Lain Sisi juga dinyatakan Direktur Utama PT.SGC bahwa pihak perusahaan telah memberikan izin atas lahan sebagaimana dilansir disalah satu media lokal tertanggal 17/3.

Sungguh Membingungkan Rakyat ! PLN - SGC Saling menyalahkan !

Sebagai Pengemban Amanah Rakyat , berhasil memenangkan pemilihan gubernur lampung ditahun 2014 lalu, Bagaimana sikap Bapak Ridho ficardo Selaku Gubernur Lampung dalam mengatasi persoalan mendasar yang menyangkut kepentingan rakyat Lampung ini sejak ia dilantik ?

Saya pernah membaca salah satu sikap Gubernur Lampung yang dirilis salah satu media lokal tahun 2014 lalu menyatakan bahwa persoalan listrik akan selesai di tahun 2016.

Sementara Disalah satu media Nasional, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa Listrik Lampung Akan Normal Butuh Waktu Empat Tahun Lagi (17/3).

Kapankah kejelasan berujung Terang ?

Pernahkah Gubernur Lampung Merembugkan Persoalan Ini Dengan Bupati Walikota Minimal Kepala Daerah Yang Daerahnya Bermasalah Untuk Mencarikan Solusi Konkrit Karena ini merupakan konsumsi publik Lampung ?

Jika Benar Bahwa PT.PLN Persero selama ini hanya berdalih Persoalan SGC atas Izin Lahan namun terjadi sesuatu yang ambigu, maka Direktur PT.PLN Persero harus diganti dan pemerintah dapat membenahi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun