Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tantangan Pelaksanaan Sertifikasi Halal di Indonesia

7 November 2019   15:28 Diperbarui: 8 November 2019   04:49 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi makanan halal |Sumber: freepik.com

Profesi ini diangkat pelaku usaha untuk mengawasi jaminan halal dalam proses produksi.

Ketersediaan LPH dan Auditor Halal
Keberadaan auditor halal sebagai ujung tombak pemeriksaan menjadi keniscayaan. Bahkan di tangan mereka lah, hasil audit dilaporkan kepada Majelis Ulama Indonesia dan kemudian ditetapkan kehalalannya.

Saat ini hanya ada satu Lembaga Pemeriksa Halal, yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM), dibawah Majelis Ulama Indonesia. 

Meski mereka memiliki perwakilan di tingkat provinsi, dari segi jumlah tidaklah cukup untuk memberikan pelayanan kepada pelaku usaha.

Kondisi yang sama adalah jumlah auditor halal. LPPOM sebagai LPH punya auditor halal kurang dari 1.500 orang, tersebar di pusat dan seluruh provinsi. Dengan kondisi tersebut, kapasitas mereka tahun 2018 lalu, mengeluarkan 17.000 sertifikat halal.

Kembali catatan BPS menyebut jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada 2018 sebanyak 58,97 juta orang. Sementara Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, menyebut ada 5.460 unit usaha besar.

Meskipun tidak semua unit usaha menjadi sasaran sertifikat halal, setidaknya data ini menjadi gambaran besarnya sasaran yang harus digarap BPJPH selesaikan sertifikat halal, lima tahun ke depan.

Kesiapan BPJPH
Peran BPJPH dalam sertifikat halal sebagai pintu gerbang, tempat pelaku usaha mendaftar sekaligus mendapatkan sertifikat halal. Tugas besar pemerintah, melakukan konsolidasi regulasi sekaligus menyiapkan instrumen teknis lainnya.

Secara struktur, BPJPH belum ada perwakilan di provinsi. Kekurangan ini disikapi dengan membentuk tim teknis pada tataran Kantor Wilayah Kementerian Agama. Mereka bertugas memberikan pelayanan publik, khususnya konsultasi dan pendaftaran.

Secara umum, ada tiga pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Pertama, sertifikasi produk dalam negeri dan registrasi produk luar negeri. Kedua, pengawasan sekaligus pembinaan. Dan ketiga, kerjasama dan penetapan standar halal.

UU Jaminan Produk Halal hadir semata-mata untuk melindungi warga, bukan untuk mengkotak-kotak apalagi memecah, hanya persoalan perbedaan pandangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun