Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tantangan Pelaksanaan Sertifikasi Halal di Indonesia

7 November 2019   15:28 Diperbarui: 8 November 2019   04:49 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi makanan halal |Sumber: freepik.com

Ragamnya agama dan kepercayaan ini juga berdampak pada perilaku umatnya dalam berkonsumsi, khususnya makanan dan minuman.

Contohnya, umat Islam dilarang mengkonsumsi babi dan segala macam turunannya. Tapi mereka diperbolehkan makan daging sapi. Sementara ada kelompok umat beragama lainnya yang dilarang makan daging sapi dan boleh makan daging babi.

Ragam Kuliner dan Produk
Pakar kuliner dari UGM Murdijati Gardjito pernah mencatat jumlah kuliner di Indonesia setidaknya mencapai 3.259 jenis. Daftar itu tentunya terus berkembang seiring perubahan perilaku konsumen masyarakat kini.

Selain kuliner, saat kita masuk outlet swalayan, di sana terpajang ratusan bahkan ribuan produk dari dalam dan luar negeri. Belum lagi bicara peredaran produk di pasar tradisional maupun modern.

Semua yang kita lihat, dan kita konsumsi sebagian besar adalah produk jadi. Dari setiap produk itu, terdiri atas bahan baku, bahan tambahan, dan bahan pendukung.

Satu produk bisa terdiri atas puluhan bahan, kemudian melalui proses panjang hingga sampai ke tangan konsumen.

Rangkaian pengadaan bahan dan pengolahan itu menjadi fokus dalam pemeriksaan produk halal. Untuk dinyatakan sebagai produk halal, serangkaian pemeriksaan dilakukan. Ada produk dengan pemeriksaan sederhana, namun ada pula yang sangat komplek.

Dari banyaknya variasi produk ini, berdampak perumusan standard halal lebih memadai untuk setiap produk.

Kesadaran Pelaku Usaha
Sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan pengakuan dari pemerintah atas kehalalan produk yang diedarkan. Pengakuan tersebut mencakup aspek teknis dan aspek syariat.

Namun dalam pelaksanaan, sepenuhnya tergantung tabiat pelaku usaha. Makanya dalam konteks ini, pelaku usaha harus jujur. Mereka tetap dalam koridor sesuai kondisi saat dilakukan pemeriksaan.

Hampir tidak ada pihak luar yang mampu kontrol pelaku usaha dalam menghasilkan produk. Untuk itulah, salah satu syarat dalam mengajukan sertifikat halal, adanya Penyelia Halal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun