Mohon tunggu...
Rosidin Karidi
Rosidin Karidi Mohon Tunggu... Human Resources - Orang Biasa

Dunia ini terlalu luas untuk ku. Menjadikan sadar semakin sedikit yang ku tahu.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Alasan Mengapa Indonesia Harus Punya UU Halal

30 Oktober 2019   20:36 Diperbarui: 31 Oktober 2019   17:37 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: freepik.com)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diundangkan. Fokus mandatori UU ini bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Artinya produk hasil dalam negeri maupun datang dari luar negeri wajib mengkantongi sertifikat halal, sebelum dijual bebas ke masyarakat. Iya seluruh produk, makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan.

Sebenarnya, dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang religius, kata halal sudah menjadi lumrah. Masyarakat begitu taat beragama tentu paham betul bahwa makanan dan minuman yang masuk dalam tubuh atau digunakan harus halal. Itu perintah agama.

Begitu pula, orang tua kita dulu. Makanan di meja makan mereka sajikan langsung dari dapur sendiri. Seluruh bahan mentah dalam kondisi segar dibeli dari pasar terdekat atau hasil ladang sendiri. Semua langsung dimasak, dan disajikan. Sehingga isu halal praktis tidak menjadi buah pikiran.

Lantas, mengapa Indonesia merasa perlu punya Undang-Undang mengatur secara khusus tentang jaminan produk halal?

Seiring perubahan perilaku konsumen, persebaran perdagangan, peredaran produk, sejak bahan mentah sampai menjadi barang siap konsumsi, tidak dapat terkontrol sepenuhnya. Kita selalu dihantui kehalalan produk yang masuk ke dapur, ke meja makan, terlebih ke perut kita, termasuk barang gunaan yang kita pakai sehari-hari.

Negara sendiri menyadari sepenuhnya bahwa produk yang beredar di masyarakat saat ini belum semua terjamin kehalalannya. Sementara, berbagai regulasi yang ada terkait pengaturan produk halal belum memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat muslim.

Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen tidak begitu lihai pastikan kehalalan suatu produk. Untuk produk dasar, masih memungkinkan. Misalnya apakah daging babi atau bukan, jelas tampak secara bentuk.

Namun bagaimana halnya dengan produk jadi atau kemasan? Sebuah produk bisa terdiri atas bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Dari seluruh bahan tersebut, bisa saja salah satunya berasal dari bahan tidak halal, dan sudah tidak terlihat lagi oleh kasat mata.

Belum lagi bicara soal rangkaian proses hingga produk tersebut sampai ke tangan konsumen. Tentunya melalui tahapan panjang. Sejak penyediaan bahan misalnya. Apakah hewan atau unggas disembelih secara syariat.

Begitu pula proses berikutnya seperti pengolahan, penyimpanan, kemasan, distribusi, penjualan, dan penyajian. Instrumen pengawasan praktis tidak ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun