Mohon tunggu...
Rosa Eka Putri
Rosa Eka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby nonton film, baca komik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menjaga Kepercayaan Publik di Tengah Maraknya Penetapan Status Tersangka Korupsi Pejabat Pemerintah Daerah

22 Mei 2023   22:59 Diperbarui: 22 Mei 2023   23:45 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kawan Hukum Indonesia

Korupsi merupakan mimpi buruk bagi pembangunan dan pemenuhan kesejahteraan sebuah bangsa. Korupsi yang awalnya merupakan sebuah tindakan individu dikarenakan ketamakan personal, kini berubah menjadi tindakan terorganisir dan terstruktur secara komunal. Korupsi merupakan penyakit kekuasaan yang dapat ditemukan di berbagai negara, baik negara berkembang (development country) maupun di negara maju (developed country). Korupsi terjadi di seluruh belahan dunia, korupsi tidak memandang warna kulit, ras, suku, agama, bahasa dan budaya. Selama ada kekuasaan, maka disitu berpotensi terjadi korupsi. Sebagaimana ungkapan terkenal Lord Acton,yang mengatakan bahwa "power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely." Yang artinya manusia yang memiliki kekuatan cenderung menyalahgunakan kekuatan itu, tetapi kekuatan yang tidak terbatas pasti akan disalah gunakan.

Apa yang disampaikan oleh Lord Acton tersebut memang benar adanya. Kekuasaan yang absolut akan cenderung koruptif apalagi jika tidak ada transparansi, pengawasan dan akuntabilitas. Penumpukan kekuasaan dan kewenangan tak terbatas tanpa ada mekanisme akuntabilitas hanya akan menimbulkan korupsi. Begitulah rumus Robert Klitgaard bahwa korupsi terjadi manakala ada monopoli kekuasaan dan kewenangan minus akuntabilitas.

Seperti kasus korupsi di Indonesia yang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Korupsi sudah merusak segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi di Indonesia telah menghancurkan sistem hukum, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Karena itu, korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Korupsi di Indonesia tidak hanya melibatkan pejabat-pejabat di tingkat pusat, tetapi juga banyak melibatkan para kepala daerah di provinsi. Berdasarkan data KPK sebanyak 176 pejabat daerah terjerat kasus korupsi sepanjang periode 2004-2022. Jumlah tersebut belum termasuk jumlah anggota DPRD yang juga terjerat kasus korupsi yaitu sebanyak 310 orang yang terjerat di periode yang sama.

Kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, selain berdampak kepada individu yang bersangkutan juga berdampak pada sistem pemerintahan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ini dapat menghambat jalannya administrasi pemerintahan dan kenegaraan. Perilaku koruptif yang dilakukan kepala daerah dikhawatirkan akan merusak tata kelola negara yang baik (good governance) karena perilaku koruptif oleh kepala daerah menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat. Ada beberapa penyebab yang membuka celah terjadinya tindak pidana korupsi masih sering terjadi diantaranya:

Sistem Administrasi Pemerintahan Yang Tidak Transparan

Pelayanan administrasi publik selama ini menjadi bagian penting di mana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat. Penerapan administrasi pemerintahan yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit, dan regulasi yang panjang. Penerapan sistem pemerintahan seperti ini berpotensi memunculkan tindakan transaksional. Oleh karena itu pemerintah perlu menerapkan sistem pemerintahan yang lebih transparan seperti dengan memanfaatkan layanan digitalisasi di berbagai bidang, dengan menerapkan konsep e-government.

Sudah Menjadi Seperti Budaya

Korupsi merajalela karena telah menjadi budaya. Budaya yang dimaksud yaitu korupsi terbentuk bukan hanya di lingkungan kerja, tapi sudah mengakar ke kehidupan sehari-hari seperti praktik-praktik yang salah tapi dianggap biasa karena kebiasaan. Seperti penyuapan, gratifikasi, pungutan liar, uang pelicin untuk memuluskan pelayanan publik. Hal ini tidaklah dibenarkan korupsi merupakan tindak kejahatan yang jika dibiarkan akan menjadi hal yang dianggap lumrah dan berdampak buruk terhadap norma masyarakat.

 Seharusanya disini peran kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota) sangat penting sebagai pembina yang menjamin penyelenggaraan pelayanan dalam lingkup publik pemerintah daerah. Sedangkan sekretaris daerah sebagai penanggung jawab pelayanan publik yang mengkoordinasikan, melakukan evaluasi dan melaporkan kepada kepala daerah. Namun, seringkali pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena kepala daerah dengan kewenangannya sangat rentan tersangkut kasus korupsi.

 Oleh karena itu pemerintah menetapkan pemberian kewenangan Diskresi kepada pejabat kepala daerah. Diskresi menurut Pasal 1 Ayat 9 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun