Mohon tunggu...
Rory Anas
Rory Anas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Berprofesi sebagai Advokat.

Pemberi Nilai, Respon dan Komentar akan di Follow. WA +628117068676

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menanggung Risiko Bisnis Menjadi Seorang Koruptor

12 Juni 2019   18:29 Diperbarui: 12 Juni 2019   19:33 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tribun Kaltim - tribunnews.com

Dalam bisnis itu harus ada Inovasi, Invensi, Investasi, ekspansi dan lain-lain, yang semuanya mengandung Resiko Kerugian. Pertimbangan resiko bisnis tidaklah selalu tepat, pastilah dalam satu waktu ada kesilapan yang tidak disengaja, sehingga perusahaan mengalami kerugian.

Jikapun ada Niat Jahat yang disangkakan untuk melakukan tindak pidana dalam hal ini kita sebut penggelapan, penipuan, kelalaian, kealpaan dan lainnya (karena menurut saya ini ranahnya Hukum Bisnis), maka harusnya niat jahat itu dapat dibuktikan melalui Petunjuk yang terang benderang (karena suatu niat sulit dibuktikan secara fisik), bukan karena hanya keyakinan saja. Ukurannya harus jelas, karena vonis hakim itu menyangkut nasib seseorang beserta nama baik keluarganya.

Nah, jika perusahaan negara mengalami kerugian lalu Dirutnya disangkakan Korupsi dan diBui karena salah perhitungan bisnis dan tidak prosedural, maka ini menjadi keprihatinan yang luar bisa dalam dunia bisnis khususnya. Apalagi dalam dunia Hukum. Perlu diingat, bahwa pegawai perusahaan negara bukanlah Pegawai Negeri Sipil.

Pada akhirnya, siapapun yang menjadi Dirut di BUMN maupun BUMD, mereka semua akan dibayangi oleh kasus Korupsi. Mereka rentan di kriminalisasi dan di politisasi. Dan pada Akhirnya lagi, mereka bekerja tidak seperti Pebisnis tapi seperti robot, kaku, text book, main aman, sehingga minim Inovasi, minim Invensi, minim Investasi, minim ekspansi dan minim lain-lain, alias tidak maju-maju.

Jika Negara masih mau berbisnis, maka Negara juga harus siap dengan Risiko Bisnis itu dan tunduk pada Hukum Bisnis yang ada. Dengan tidak membayang-bayangi Pebisnis dengan kasus Korupsi. Yaa, kalau bisa perusahaan negara jangan jadi Alien lah.

Oleh karena itu, sudah saatnya Hukum-hukum terkait urusan Bisnis yang ada ada di Indonesia, yang juga terkait dengan keuangan negara yang ditempatkan dalam suatu perusahaan, agar di Reformasi oleh Ahli-ahli Hukum Bisnis dan Pidana Indonesia agar tidak lagi ada tumpang tindih antara urusan bisnis dan kasus korupsi. 

Cukuplah korupsi itu ada dalam ranah penggunaan uang negara berbasis Anggaran dan Belanja Negara yang terkait dengan birokrasi pemerintahan, yudikatif, legislatif dan lembaga-lembaga negara saja.

Harus ada pemisahan yang jelas antara Uang Perusahaan dan Uang Negara, dan segenap tanggung jawab yang menyertainya terhadap diri masing-masing pengurus "Perusahaan Negara" tersebut. Sehingga kedepan tidak ada lagi Pebisnis yang akhirnya jadi Koruptor.


(tulisan ini tidak lepas dari campur tangan rekan saya Marthin Sianturi)

sumber referensi

sumber referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun