Mohon tunggu...
Rori Idrus
Rori Idrus Mohon Tunggu... Guru - Pemulung Hikmah

Pemulung hikmah yang berserakan untuk dipungut, dirangkai menjadi sebuah tulisan dan pelajaran kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Antara Social Distancing dan Hak Sesama Muslim

26 Maret 2020   18:06 Diperbarui: 26 Maret 2020   19:24 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Doc: CNN Indonesia)

Pandemi virus corona atau Covid-19 tengah melanda dunia, tak terkecuali Indonesia yang merupakan negara dengan penduduknya mayoritas umat muslim.

Sejak awal kemunculan kasus pertama Covid-19 di Indonesia awal maret lalu, pemerintah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan aktivitas dirumah dan menerapkan social distancing atau menjaga jarak interaksi kurang lebih 1 meter serta menghindari kerumunan massa.

Himbauan tersebut beberapa hari kemudian dipertegas oleh pemerintah melalui Maklumat Kapolri perihal kepatuhan aturan social distancing, maklumat tersebut dikeluarkan 19 Maret 2020 dengan nomor Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.

Indonesia merupakan Negara dengan mayoritas penduduknya umat muslim, didalam kehidupan beragama umat islam ada hak-hak yang perlu dipenuhi diantara sesama umat islam.

Nabi Muhammd SAW bersabda:
"Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam." Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan 'alhamdulillah'), doakanlah dia (dengan mengucapkan 'yarhamukallah'); (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman)." (HR. Muslim)


Berdasarkan hadist Nabi diatas, ada beberapa hak sesama muslim yang kemudian karena himbauan social distancing menjadi tidak bisa terpenuhi, diantaranya yang terjadi sejauh ini yaitu hak ketika seorang muslim sedang sakit dan hak ketika meninggal yaitu mengiringi jenazah sampai ke pemakaman.

Bahkan ketika Ibu dari Presiden Joko Widodo meninggal pada Rabu 25 Maret 2020, dalam siaran pers nya Presiden Joko Widodo melarang warga sekitar untuk melakukan takziyah dan ramai-ramai mengiringi jenazah Ibunya ke pemakaman demi menghindari kerumunan massa.

Pun demikian ketika seorang muslim dinyatakan positif Covid-19 dan harus dirawat dirumah sakit, maka hak nya untuk dijenguk oleh saudara seimannya pun menjadi tidak terpenuhi, disamping takut tertular juga ketika positif Covid-19 maka seseorang harus diisolasi sehingga tidak memungkinkan untuk dijenguk.

Berita sore ini di sebuah stasiun televisi swasta, seorang yang meninggal karena Covid-19 di Purworejo hak nya untuk dimakamkan nyaris tidak dipenuhi lantaran warga yang biasa menggali kubur takut tertular Covid-19, meskipun akhirnya setelah diberikan penjelasan oleh pihak-pihak terkait mau menggali kubur untuk jenazah tersebut hingga akhirnya dimakamkan.

Demikian luar biasanya dampak dari wabah Covid-19 ini, mulai dari dampak ekonomi, sosial, budaya dan juga dampak terhadap terpenuhinya hak-hak sesama muslim menjadi tidak bisa terpenuhi. Tetapi, tentu himbauan pemerintah perihal social distancing ini demi melindungi warga negaranya tak terkecuali umat muslim agar tidak tertular Covid-19 sehingga korban wabah ini tidak terus bertambah dari hari ke hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun