Mohon tunggu...
Ropiyadi ALBA
Ropiyadi ALBA Mohon Tunggu... Tenaga Pendidik di SMA Putra Bangsa Depok-Jawa Barat .

Menjadi Pembelajar Sepanjang Hayat, membaca dan menulis untuk pengembangan potensi diri dan kebaikan ummat manusia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Etika Professional Guru Bersertifikat: Antara Hak Individu dan Tanggung Jawab Moral

4 Juli 2025   14:42 Diperbarui: 4 Juli 2025   16:43 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam dunia pendidikan, guru tidak hanya bertindak sebagai pengajar, tetapi juga sebagai panutan moral dan sosial. Profesi guru merupakan profesi yang mulia, dan dengan perolehan sertifikat pendidik, seorang guru telah diakui secara profesional memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Namun demikian, muncul fenomena yang cukup sering terjadi, yaitu guru yang baru memperoleh sertifikasi justru memilih untuk mengundurkan diri (resign) dari sekolah asal dan berpindah ke sekolah lain. Tindakan ini tentu memunculkan perdebatan dari sisi etika profesi. Apakah ini dapat dibenarkan? Ataukah ada tanggung jawab moral yang perlu dikedepankan?

Hak Profesional Seorang Guru

Secara hukum, setiap guru memiliki hak untuk menentukan arah kariernya, termasuk berpindah tempat kerja demi pengembangan profesional dan kesejahteraan. Hal ini selaras dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlakuan yang adil.

Lebih lanjut, Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik menjadi bukti pengakuan negara atas profesionalisme seorang guru, sehingga berpindah lembaga bukanlah pelanggaran hukum.

Namun, dalam konteks etika profesi, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum dan hak semata.

Etika Profesi dan Tanggung Jawab Moral

Dalam Kode Etik Guru Indonesia yang dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dijelaskan bahwa seorang guru wajib menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga hubungan baik dengan institusi pendidikan, serta bertanggung jawab terhadap tugas profesionalnya.

Maka ketika seorang guru yang baru menerima sertifikasi memilih keluar dari sekolah asal, terlebih jika sekolah tersebut ikut berkontribusi dalam proses pengajuan sertifikasi, ada tanggung jawab moral yang melekat. Keputusan untuk pindah seharusnya dilakukan secara etis, antara lain:

  •  Memberikan pemberitahuan resmi jauh-jauh hari kepada pihak sekolah.
  • Menyelesaikan tanggung jawab pembelajaran terhadap siswa.
  • Tidak meninggalkan beban administratif atau akademik yang tidak terselesaikan.

Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. H.A. Rachmat Wahab, M.Ed., MA, seorang akademisi dan praktisi pendidikan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun