Dalam dunia pendidikan, guru tidak hanya bertindak sebagai pengajar, tetapi juga sebagai panutan moral dan sosial. Profesi guru merupakan profesi yang mulia, dan dengan perolehan sertifikat pendidik, seorang guru telah diakui secara profesional memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Namun demikian, muncul fenomena yang cukup sering terjadi, yaitu guru yang baru memperoleh sertifikasi justru memilih untuk mengundurkan diri (resign) dari sekolah asal dan berpindah ke sekolah lain. Tindakan ini tentu memunculkan perdebatan dari sisi etika profesi. Apakah ini dapat dibenarkan? Ataukah ada tanggung jawab moral yang perlu dikedepankan?
Hak Profesional Seorang Guru
Secara hukum, setiap guru memiliki hak untuk menentukan arah kariernya, termasuk berpindah tempat kerja demi pengembangan profesional dan kesejahteraan. Hal ini selaras dengan Pasal 14 Ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlakuan yang adil.
Lebih lanjut, Pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sertifikat pendidik menjadi bukti pengakuan negara atas profesionalisme seorang guru, sehingga berpindah lembaga bukanlah pelanggaran hukum.
Namun, dalam konteks etika profesi, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata hukum dan hak semata.
Etika Profesi dan Tanggung Jawab Moral
Dalam Kode Etik Guru Indonesia yang dikeluarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dijelaskan bahwa seorang guru wajib menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga hubungan baik dengan institusi pendidikan, serta bertanggung jawab terhadap tugas profesionalnya.
Maka ketika seorang guru yang baru menerima sertifikasi memilih keluar dari sekolah asal, terlebih jika sekolah tersebut ikut berkontribusi dalam proses pengajuan sertifikasi, ada tanggung jawab moral yang melekat. Keputusan untuk pindah seharusnya dilakukan secara etis, antara lain:
- Â Memberikan pemberitahuan resmi jauh-jauh hari kepada pihak sekolah.
- Menyelesaikan tanggung jawab pembelajaran terhadap siswa.
- Tidak meninggalkan beban administratif atau akademik yang tidak terselesaikan.
Seperti yang disampaikan oleh Prof. Dr. H.A. Rachmat Wahab, M.Ed., MA, seorang akademisi dan praktisi pendidikan:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!